Dua Mahasiswa UIN Bandung Ini Tanggapi Kebijakan Kemendikbud soal Skripsi Bukan Lagi Syarat Lulus

Jangan sampai, kata Bayu, ketika peraturan soal skripsi ini sedang bertahap terjadi perubahan, setelah terjadi pergantian pemerintahan.

Penulis: Nappisah | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Hilda Rubiah
Foto ilustrasi acara wisuda di UIN SGD Bandung. Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung angkatan 2019 Bayu Perdana mengatakan, pertanyaan yang timbul di benaknya sebagai seorang mahasiswa apakah ada jaminan bahwa aturan terbaru tidak akan berubah setelah pergantian kabinet atau pemerintahan pasca-pemilu. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa yang menempuh S1/D4 untuk lulus.

Salah satu mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung angkatan 2019, Bayu Perdana, mengatakan, pertanyaan yang timbul di benaknya sebagai seorang mahasiswa apakah ada jaminan bahwa aturan terbaru tidak akan berubah setelah pergantian kabinet atau pemerintahan pasca-pemilu.

"Setelah pemilu nanti semua kementerian dirombak. Seperti kita tahu setiap pemerintahan itu ketika berganti, otomatis ada program-program yang dirancang," ujar Bayu kepada Tribunjabar.id, Rabu (30/8/2023).

Ia menuturkan, apakah kebijakan ini diusahakan untuk tetap berjalan walaupun sudah terjadi pergantian kepemimpinan.

"Kalau misalnya peraturan ini dikeluarkan pun, belum tentu bakal langsung secara mengubah aturan 100 persen di Indonesia. Pasti ada tahapan-tahapannya," ucapnya.

Jangan sampai, kata Bayu, ketika peraturan ini sedang bertahap terjadi perubahan, setelah terjadi pergantian pemerintahan.

"Bisa saja nanti diganti lagi peraturannya, karena dirasa lebih baik dengan peraturan baru atau kembali ke peraturan yang lama," ujar Bayu.

Menurutnya, hal tersebut merugikan waktu, pikiran, biaya, dan sumber daya yang lainnya dari para pemangku kepentingan, termasuk juga mahasiswa.

"Waktu penerapan Kampus Merdeka pun, sampai saat ini masih ada kampus-kampus yang memang belum menerapkan 100 persen dari kurikulum Kampus Merdeka," imbuhnya.

Bayu menuturkan, proyek atau tugas akhir di aturan anyar bisa dilakukan mahasiswa itu bentuknya bisa individu atau kelompok.

"Saya rasakan selama melakukan proyek-proyek mata kuliah yang sifatnya kelompok, ada saja satu atau dua orang yang tidak ikut bekerja," jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, mencerminkan kontribusi anggota yang tidak seimbang.

"Jadi nanti, jelas ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan kalau misalnya mekanismenya kelompok," tuturnya.

Salah satu mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung angkatan 2020, Ilham Nugraha, merespons baik kebijakan baru yang yang tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved