Usai Penetapan DCS untuk Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye Mulai Bertebaran di Kabupaten Purwakarta

Bawaslu Purwakarta menyebutkan bahwa pemasangan APK calon legislatif bukan termasuk pelanggaran atau masuk dalam kategori sosialisasi

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
APK berupa baliho dan spanduk mulai bertebaran di Kabupaten Purwakarta usai penetapan DCS untuk Pemilu 2024 mendatang, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk Calon Legislati (Caleg) mulai bertebaran atau menjamur di Purwakarta menjelang Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta menyebutkan bahwa pemasangan APK calon legislatif bukan termasuk pelanggaran atau masuk dalam kategori sosialisasi.

"Bukan kampanye," kata Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto saat dikonformasi Tribunjabar.id, Selasa (29/8/2023).

Yusup menyebutkan, Bawaslu sendiri tidak memiliki kewenangan terkait penertiban baliho atau spanduk caleg tersebut.

"Karena kewenangan itu di miliki oleh Satpol PP yang bisa menertibkan baliho-baliho tersebut berdasarkan payung hukum perda K3," ujarnya.

Baca juga: Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD di Kalsel, Pemilik Akun Tegaskan Bukan Tahun Ini

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP sebagai penegak Perda terkait penertiban baliho-baliho tersebut.

"Adapun yang bisa kami lakukan sebagai bawaslu adalah mendorong atau merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan baliho-baliho caleg yang di pasang di tempat-tempat yang tidak semestinya yang sudah diatur dalam Perda K3," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Purwakarta menegaskan prihal pemasangan baliho/spanduk calon legislatip (caleg) hanya boleh dipasang katika tahapan pemilu sudah masuk ke masa kampanye Pemilu 2024 yakni 28 November 2023 - 10 Februari 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyebut, saat ini tahapan Pemilu 2024 baru memasuki pengumuman Data Calon Sementara (DCS) Bacaleg Kabupaten Purwakarta.

"Untuk penetapan Data Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023, sehingga Bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum waktunya," tegasnya.

Menurutnya, sebelum masuk masa kampanye yang diperbolehkan kepada para Bacaleg hanya memasang bendera partai dan memberi tahu nomor urut kepada peserta terbatas.

Saat ditanya terkait penertiban APK baliho atau spanduk Bacaleg yang saat ini sudah terpasang, Dian menyebut bahwa saat ini kewenangan ada di pemerintah daerah.

Baca juga: Spanduk Kampanye Mulai Menjamur di Cianjur, Satpol PP Langsung Tertibkan yang Langgar Aturan

"Kalau sekarang masih urusan pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menertibkan spanduk dan baliho Bacaleg," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved