Spanduk Kampanye Mulai Menjamur di Cianjur, Satpol PP Langsung Tertibkan yang Langgar Aturan

Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur Tedi Artiawan mengatakan, setiap baliho atau spanduk para peserta pemilu yang terpasang ditempat yang dilarang sudah mu

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
fauzi noviandi/tribunjabar
Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur Tedi Artiawan, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satpol PP Cianjur mulai menertibkan baliho dan spanduk Bacaleg dan spanduk parpol atau Partai Politik yang terpasang di sejumlah titik dan di tempat tak semestinya. 

Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur Tedi Artiawan mengatakan, setiap baliho atau spanduk para peserta pemilu yang terpasang di tempat yang dilarang sudah mulai ditertibakan.

"Dalam Perda spanduk partai politik dan Bacaleg tersebut tidak boleh dipasang di tanah milik pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan tempat lain yang di larang," ucapnya pada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Selain Perda lanjut dia, pihaknya sudah menerima surat edara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur tentang spanduk dan baliho politik tidak dipasang ditempat sembarangan.

 "Surat dari KPU Cianjur itu kita sudah menerimanya beberapa waktu lalu. Jadi atas dasar Perda dan surat dari KPU tersebut kami segera menertibkan spanduk politik," ucapnya.

 Ia mengungkapkan, sebelumnya sejumlah spanduk atau baliho politik yang terpasang dibeberapa titik dan yang tersebar ditempat yang tak seharusnya sudah ditertibkan.

"Kampanye dengan spanduk atau baliho boleh-boleh saja, asalkan jangan sampai menempatkannya di tempat yang tak semestinya, sehingga bisa menggangu keindahan kota atau lingkungan sekitar," kata dia. 

Dia menambahkan, terkait dengan penertiban spanduk kampanye partai politik dan Bacaleg akan terus berlordinasi dengan intansi terkait seperti KPU dan Bawaslu. (Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved