Skripsi Tak Lagi Wajib, Ini Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa yang Dikeluarkan Mendikbudristek

Nadiem mengatakan awalnya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek

Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru standar kelulusan bagi mahasiswa D4 atau S1 

TRIBUNJABAR.ID - Dalam waktu dekat, mahasiswa tak lagi wajib mengerjakan skripsi agar dinyatakan lulus pendidikan S1 atau D4.

Hal tersebut seiring aturan terbaru uan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru standar kelulusan bagi mahasiswa D4 atau S1.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan baru tersebut disampaikan Nadiem Makarim dalam seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.

Baca juga: "Buat Apa Skripsi Numpuk di Perpustakaan" Kata Pengamat Pendidikan soal Kebijakan Baru Kemendikbud

Nadiem mengatakan awalnya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.

Adapun tugas akhir yang dimaksud yaitu prototipe, proyek atau jenis lainnya.

Bahkan, Nadiem menyebut tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi."

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujarnya.

Nadiem mengatakan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Ia menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," kata Nadiem.

Lalu berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved