Korban Body Checking di Ajang Miss Universe Ternyata Kerap Dipojokan, Enam Orang Dimintai Keterangan

Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, lima tahun ke depan beredar foto teman-teman ini

Editor: Adityas Annas Azhari
Warta Kota/Arie Pujo Waluyo
Melissa (depan), kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia (MUID), bersama dua orang korban dugaan pelecehan seksual, ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) lalu. 

Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.

Baca juga: Nasib Miss Universe Indonesia 2023 Setelah Lisensi kepada Capella Swastika Karya Dicabut

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan.

Baca juga: Runner Up Miss Universe Indonesia Asal Jabar, Muthia Fatika Rachman Mundur Buntut Kasus Pelecehan

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, lima tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tepat yang privat dan dilakukan sesama jenis.

Pengacara korban mengungkap pengakuan peserta Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 berinisial PKN soal dugaan pelecehan disuruh foto tanpa busana
Pengacara korban mengungkap pengakuan peserta Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 berinisial PKN soal dugaan pelecehan disuruh foto tanpa busana (YouTube KompasTV)

"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kami kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya.

Baca juga: Miss Universe Cabut Lisensi dari Poppy Capella Buntut Kasus Pelecehan, Sebut Tidak Memenuhi Standar

Mellisa Anggraeni mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada

"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecehan Ajang Miss Universe Indonesia Kerap Ditekan dan Dipojokkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved