Jumlah Korban Penipuan Pembelian Rumah di Cimahi Terus Bertambah, Polisi Diminta Segera Bertindak

Saat ini jumlah korban penipuan tersebut tercatat sudah ada 25 orang dengan total nilai kerugian Rp 1 miliar

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Warga yang jadi korban pembelian rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran saat mendatangi lokasi pembangunan rumahnya, Rabu (19/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Jumlah warga yang menjadi korban penipuan pembelian rumah di Perumahan Grand Pakis, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi terus bertambah.

Diketahui, pada awalnya jumlah korban penipuan tersebut hanya belasan orang dengan nilai kerugian ratusan juta. Kemudian para korban melaporkan pihak developer perumahan berinisial A ke Mapolres Cimahi pada 19 Juli 2023.

Salah seorang korban, Restu (37) mengatakan, saat ini jumlah korban penipuan tersebut tercatat sudah ada 25 orang dengan total nilai kerugian Rp 1 miliar, sehingga semua korban meminta polisi untuk segera memproses kasus tersebut.

"Sementara jumlah korban yang kemarin itu kan ada 18 orang dengan nominal (kerugian) Rp 600 sampai 700 juta. Sekarang korbannya bertambah terus menjadi 25 orang, nominalnya sekitar Rp 1 miliar," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (29/8/2023).

Saat ini rumah dengan harga Rp 170 hingga 250 juta yang dibeli oleh semua korban tersebut dalam kondisi terbengkalai, padahal mereka sudah menyetorkan DP Rp 25-50 juta per orang dan ada juga yang sudah mencicil selama 10 bulan.

Baca juga: Heboh Dino Patti Djalal Curiga Rumahnya Jadi Sarang Sindikat Penipuan Imigran, Temukan Peredam Suara

Atas hal tersebut Restu dan korban yang lain kembali mendatangi Mapolres Cimahi untuk meminta kejelasan sejauh mana aparat kepolisian menangani dugaan kasus penipuan pembelian perumahan ini.

"Saya sudah membuat laporan tanggal 19 Juli lalu, tapi hingga saat ini kita belum menerima informasi apa-apa, jadi penanganannya sangat lambat," kata Restu.

Untuk itu pihaknya meminta aparat kepolisian segera menangani kasus ini agar ada kejelasan soal rumah yang sudah mereka beli dan tentunya supaya ada keadilan bagi semua korban penipuan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum ada kepastian, barusan katanya baru akan dilakukan pemanggilan kepala desa (lurah) dan pengembang, jadi sangat lambat sekali," ucapnya.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, saat ini anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi sudah melakukan proses penyelidikan terkait laporan kasus dugaan penipuan pembelian rumah tersebut.

"Berkaitan dengan kasus (penipuan) Perumahan Grand Pakis Cipageran, Polres Cimahi sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban serta saksi, pada prinsipnya semua permasalahan berkaitan perumahan itu sudah ditangani," kata Gofur.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved