Berkaca ke Kasus Kebakaran TPA Sarimukti, Polres Cimahi Sebar Spanduk Imbauan Setop Kebakaran Lahan

Polres Cimahi meminta warga untuk tak sembarangan membakar sampah di tengah musim kemarau kering yang terjadi. Kasus kebakaran TPA Sarimukti harus

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Polres Cimahi meminta warga untuk tak sembarangan membakar sampah di tengah musim kemarau kering yang terjadi. Kasus kebakaran TPA Sarimukti harus jadi pelajaran. 

 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polres Cimahi meminta warga untuk tak sembarangan membakar sampah di tengah musim kemarau kering yang terjadi. Kasus kebakaran TPA Sarimukti harus jadi pelajaran.

Untuk mencegah kebakaran serupa, Polres Cimahi lewat Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan, memasang banyak spanduk berisi imbauan untuk tak sembarangan membakar sampah.

"Kita pasang baliho berisi imbauan agar tak membakar lahan sembarangan,’’ kata Kapolres Ciamhi, AKBP Aldi Subartono, SIK, Ahad (27/8).

Baliho dengan tulisan ‘Stop Kebakaran Hutan dan Lahan’ dipasang di hampir seluruh Polsek di wilayah Polres Cimahi mulai Sabtu (26/8/2023) pagi hingga selesai.

Baca juga: FAKTA-fakta Kebakaran di TPA Sarimukti Bandung, Dibantu Helikopter Water Bombing, Warga Kena ISPA

”Tujuan pemasangan baliho imbauan ini agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan masyarakat banyak," ujarnya.

Dia meminta warga untuk menjadikan kasus kebakaran TPA Sarimukti sebagai pelajaran penting. Dari kasus itu, banyak warga yang dirugikan.

"Kebakaran seperti di TPA Sarimukti menimbulkan polusi udara yang menyebabkan gangguan pada kesehatan, khususnya saluran pernapasan. Apabila ada yang terbukti membakar hutan dan lahan akan di kenakan sanksi  Pasal 48 ayat 1 UU No 18 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,’’ ujar dia.

Dia menyoroti soal kewaspadaan terkait kebakaran hutan. Sejumlah daerah jadi titik waspada. Di antaranya Polsek Cimahi, Cimahi Selatan, Margaasih, Lembang, Cisarua, Padalarang, Cipatat, Cikawet, Cipeundeuy, Batujajar, Cililin, Sindangkerta, dan Gununghalu.

Di Polsek-Polsek ini,  gencar pemasangan baliho dan sosialisasi karena memang wilayahnya merupakan lahan terbuka dan gunung, serta menjadi tujuan para pendaki gunung dan wisatawan.

‘’Kita tekankan agar masyarakat yang berkunjung ke wilayah pariwisata alam ini disiplin menaati aturan,’’ kata dia.

AKBP Aldi Subartono menuturkan, imbauan yang disampaikan para Bhabinkamtibmas dan polisi RW kepada masyarakat, yakni,  hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang.

Angin yang bertiup kencang akan berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran. Selain itu, kata dia, masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan, apalagi jika masih menyala karena berisiko memicu terjadinya kebakaran.

‘’Dilarang membakar sampah sembarangan, serta tidak membuat api ungun di area yang rawan kebakaran,’’ tutur dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved