Pantas Saja Gas Melon di Karawang Langka, Ternyata Dioplos ke Tabung Non Subsidi, Ini Para Pelakunya
Sementara itu HS (48), BA (32), dan SK (53) yang merupakan pegawainya yang bertugas untuk menyuntikkan gas di tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas kome
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dioplos ke gas komersil.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono mengungkapkan, BM (64) seorang pemilik agen LPG di Jalan Otista Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Sementara itu HS (48), BA (32), dan SK (53) yang merupakan pegawainya yang bertugas untuk menyuntikkan gas di tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas komersil.
Keempat orang itu kedapatan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang menyuntikkan LPG dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 5 kilogram yang komersil.
"Mereka kami tangkap saat sedang beroperasi menyuntik gas 3 kilogram ke gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Wirdanto saat memeberikan keterangan pers di agen LPG di Jalan Otista, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, Sabtu (26/8/2023).
Proses penyuntikan dilakukan dengan cara menggunakan pipa. "Untuk gas 12 kilogram disuntik dengan 4 buah gas LPG 3 kilogram. Dalam satu bulan mereka mampu menyuntik 360 tabung gas 12 kilogram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah beroperasi sejak 2022. Komplotan ini sudah menghasilkan 2.880 buah tabung gas 12 kilogram menggunakan 36.000 gas dalam tabung 3 kilogram. Sedangkan untuk tabung gas 5,5 kilogram menggunakan 3.360 LPG tabung 3 kilogram.
"Kalau di total ada sekitar 39.360 tabung gas subsidi 3 kilogram yang disuntik tersangka," katanya.
Wirdhanto mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,160 miliar. Adapun, dari hasil penyuntikan gas 3 kilogram itu, para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 249.600.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sementara itu Suryani warga setempat mengaku sangat kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kilogram. Ketika dia membeli, pegawainya selalu bilang gas kosong.
"Padahal ketika buat usahanya, mereka meminta KTP kepada kita, " kata dia. (Cikwan Suwandi)
Janji Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Siap Bangun 25 Rumah Panggung untuk Korban Banjir Karangligar |
![]() |
---|
Tingkatkan Sarana Prasarana Pendidikan, PLN Berikan Sambungan Listrik Gratis bagi PAUD di Karawang |
![]() |
---|
Karawang Tersembunyi: Pelabuhan Kuno yang Kini Jadi Benteng Terumbu Karang |
![]() |
---|
Menggelar Bazar UMKM selama 14 Hari, Pemkab Karawang Pelopori Rekor MURI |
![]() |
---|
NasDem Karawang Gelar Bakti Sosial, Driver Ojol Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.