Preman Sok Galak yang Palak Pemilik Warung di Coblong Bandung Serahkan Diri, Ternyata Masih Bocil

Preman bersenjata tajam yang memalak pemilik Warung Kelontong di Coblong, Kota Bandung akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Preman bersenjata tajam yang memalak pemilik warung kelontong di Coblong, Kota Bandung saat dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Preman bersenjata tajam yang memalak pemilik Warung Kelontong di Coblong, Kota Bandung akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri, pada Kamis 24 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, pihak keluarga kooperatif saat anggota Satreskrim Polrestabes Bandung mendatangi rumah pelaku.

"Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan dari keluarga akhirnya menyerahkan karena kami menyarankan agar menyerahkan sebelum ditangkap polisi," katanya.

Pelaku ini, kata dia, merupakan anak usia 16 tahun atau masih di bawah umur. Untuk penanganan kasusnya pun didampingi dari pihak Balai Pemasyarakatan.

"Untuk tersangka anak berhadapan dengan hukum, karena umurnya masih 16 tahun," ucapnya. 

Baca juga: Preman Bersenjata Tajam Pemalak Warung Kelontong di Bandung Masih Keliaran, Polisi Memburu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku nekat melakukan pemalakan karena faktor ekonomi. 

"Ekonomi, tapi memang sesuai klarifikasi dengan pihak warga sana, bahwa yang bersangkutan memang sudah cukup meresahkan, sering melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan warga, baik kejahatan dan sebagainya," katanya. 

Saat ini, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. 

Budi pun meminta kepada pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri ke polisi sebelum ditangkap anggota polisi.

"Ada satu lagi masih DPO inisialnya T. Jadi berdua, satu yang di motor, satu yang masuk warung. Masih kami lakukan pencarian, jadi saran saya menyerahkan diri sebelum ditangkap," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, dua preman bersenjata tajam, melakukan pemalakan kepada penjual warung kelontong, di Jalan Cikondang, Kel Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (21/8/2023). 

Peristiwa itu terekam CCTV pemilik warung dan tersebar di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, terlihat jelas pelaku saat meminta hp dan sejumlah uang kepada korban.

Mulanya, pelaku meminta hp korban, namun korban mengatakan tidak memiliki hp.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved