Pemilu 2024

MK Putuskan Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Pengamat Pendidikan UPI

Pengamat Pendidikan dari UPI, Cecep Darmawan mengatakan keputusan yang diambil MK ini menimbulkan pro dan kontra kampanye di lembaga pendidikan

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
dok pribadi/ Istimewa
Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan keputusan yang diambil MK ini menimbulkan pro dan kontra kampanye di lembaga pendidikan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahkamah Konstitusi RI menyatakan amar putusannya dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sepanjang frasa "fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 serta tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan keputusan yang diambil MK ini menimbulkan pro dan kontra kampanye di lembaga pendidikan.

Menurutnya, MK dalam pertimbangannya menyadari bahwa fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan masih dimungkinkan untuk digunakan dalam konteks kampanye pemilu.

"Putusan MK ini menuai pro kontra. Sebagian yang kontra berpandangan kampanye di tempat pendidikan tidaklah boleh, sebab institusi pendidikan harus steril dari berbagai bentuk politik praktis," kata Cecep saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Beri Jawaban Kocak Tapi Serius, ini Nasihat Ridwan Kamil kepada Pemilih Muda pada Pemilu 2024

"Ada kekhawatiran jika guru atau dosen, serta siswa atau mahasiswa juga warga sekolah lainnya rentan dimobilisasi menjadi tim atau relawan kampanye politik," ujarnya.

Selain itu, Cecep khawatir kampanye itu bisa mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Begitu pun potensi rusaknya atau hilangnya sarana prasarana pendidikan pascakampanye di tempat pendidikan.

"Pihak yang mendukung dengan argumen moderat menilai bahwa kampanye di lembaga pendidikan dapat dilakukan," ujarnya.

"Namun, kampanye dilakukan secara terbatas dan harus memenuhi sejumlah persyaratan," ucap dia.

"Harusnya, ketentuan soal kampanye di lembaga pendidikan perlu diatur kembali dengan melihat batasan-batasan yang dibutuhkan," kata Cecep.

Baca juga: Hasil Survei IPRC Gen Y dan Z Kota Bandung Jelang Pilwalkot 2024: Istri Gubernur di Puncak Klasemen

Pengaturan kampanye di institusi pendidikan, lanjutnya, perlu dirumuskan secara komprehensif dengan syarat ketat melalui aturan teknis di KPU.

Selain itu, MK juga telah merumuskan batasan-batasan kampanye di tempat pendidikan, seperti mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Namun, berbagai prinsip, syarat perizinan, penanggung jawab tempat, sampai bentuk atau metode kampanye seperti apa yang digunakan belum diatur secara komprehensif.

"Ini cukup penting diperhatikan agar proses kampanye berjalan secara bertanggung jawab dan tidak mencoreng nilai-nilai luhur pendidikan," ujarnya.

"Terakhir, upaya pengawasan yang ketat disertai penegakan hukum (law enforcement) terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi terjadi ketika kampanye di tempat pendidikan perlu dilakukan secara tegas," ucap Cecep. (*)

Baca juga: 3 Hakim yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Dapat Sanksi Kategori Sedang, Dimutasi ke Sumatera

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved