Pengoplos Gas Subsidi ke Nonsubsidi di Garut Diringkus Polisi, Keuntungannya Puluhan Juta Per Bulan

Tergiur dengan keuntungan besar dari penjualan gas subsidi, seorang pria di Garut ditangkap polisi karena menjual gas oplosan.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
IL (32), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi, Rabu (23/8/2023), karena penyalahgunaan atau pengangkutan atau niaga dari minyak dan bahan bakar yang disubsidi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tergiur dengan keuntungan besar dari penjualan gas subsidi, seorang pria di Garut ditangkap polisi karena menjual gas oplosan dari gas subsidi ke gas nonsubsidi.

Pelaku berinisial IL (32), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu dengan menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas nonsubsidi untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.

"Jadi dari tabung melon disuntikkan ke tabung nonsubsidi berbagai ukuran, 5 kg dan 12 kg," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023) sore.

Ia menuturkan, pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mendapat gas melon tersebut dari warung kelontongan, kemudian melakukan pengoplosan ke gas nonsubsidi lalu menjualnya kembali ke warung tersebut.

"Dia membeli seharga 19 ribu dan disuntikkan ke tabung subsidi yang diisi ke 5 kg dan 12 kg, yang harganya Rp 75 dan Rp 145 ribu," ungkapnya.

"Keuntungan hasil dari itu 20 juta per bulan. Kegiatan ini sudah berlangsung tiga bulan," lanjutnya.

AKBP Yonky menjelaskan, aksi pelaku dalam memindahkan isi gas tabung subsidi ke gas nonsubsidi dilakukan sangat mudah.

Pelaku hanya membutuhkan waktu tujuh menit memindahkan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5 kg dan waktu 30 menit memindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg.

"Dari hasil penangkapan ini, ada 57 tabung kosong yang berhasil diamankan, 33 tabung isi, enam tabung 12 kg kosong, timbangan, jam, dan alat suntik," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved