Berita Viral
Viral Pencari Kerja Kini Dicek BI Checking, Trending di Twitter dan Menuai Kicauan Netizen
Postingan itu hanya berisi satu kalimat yang menyebut ada lima pencari kerja yang masih fresh graduate atau baru saja lulus kuliah namun tak diterima.
TRIBUNJABAR.ID - Sedang viral trending topik soal BI Checking di Twitter pada Selasa 22 Agustus 2023.
Hingga berita ini dibuat, kicauan terkait BI Checking sudah dicuitkan lebih dari 11,1 juta kali oleh netizen.
Banyak yang bertaanya soal viral bI Checking ini. Lalu apa sebenarnya isi dari viral trending BI Checking tersebut.
Trending BI Checking viral setelah pertama kali dicuitkan oleh akun @kawtuz pada Senin 21 Agustus 2023 lalu.
Postingan itu hanya berisi satu kalimat yang mengatakan bahwa ada lima pencari kerja yang masih fresh graduate atau baru saja lulus kuliah namun tak diterima di perusahan.
Hal ini lantaran kelima pelamar tersebut tak lolos BI Checking permasalahan cicilan.
"Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulis akun
@kawtuz.
Kol 5 yang dimaksud dalam cuitan tersebut yakni kredit macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.
Kol 5 merupakan kepanjangan dari kolektibilitas yang dituliskan mulai skor 1-5.
Berikut penjelasan terkait kol tersebut:
Kolektibilitas 1: Lancar, Perkembangan rekening baik, ga ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, debitur menunggak pmbayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hr
Kolektibilitas 4: Diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hr
Kolektibilitas 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hr
Terkait dengan postingan viral itu, banyak netizen yang memperhatikan soal aturan pekerjaan terkait dengan cicilan.
"Kalau semua instansi perusahaan nerapin gini repot juga ya. Kasian yang suka pinjol," kata akun @cintalosep798.
"Ini lek semua Instansi nerapin kaya gini bisa nganggur tuh bocah bocah," kata akun @jaxxxcck.
"Jadi ya terpaksa mereka harus cari kerja yang gak pakek ngecek slik ojk," jawab pencetus cuitan di awal.
"Tapi kata gue mah jangan ambil satu sisi doang sih, kita ga tau alasan orang orang bisa sampai segitu. Klau dia pake itu duit buat hal urgen spt sakit/pendidikan dll gimana dong? Ga fair liatnya dari satu sisi doang mah," komentar @nicetryera.
"Niat hati cari kerja buat nutup pinjol, tapi ga lolos karena pinjol itu sendiri," tulis @billurrahsa.
Sementara itu, diberitakan oleh Tribun Solo, Sekretaris Jenderal Kementerian Keternagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebenarnya BI Checking tak ada kaitaannya dengan penerimaan karyawan.
"Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.
"Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki," ungkap Anwar.
Namun, memang ada beberapa perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
"Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," pungkasnya. (*)
#BeritaViral
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
Pengacara Farhat Abbas Turun Tangan Dukung Yai Mim, Ancam Somasi Sahara: Ketemu Polisi Pasti Nangis |
![]() |
---|
Viral Polisi Purwakarta Dikira Kawal Sepeda, Ternyata Selamatkan Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Viral Aiptu IWS, Polisi di Buleleng Bali Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Diduga Terjerat Utang |
![]() |
---|
Viral Video Penyelamatan Santri yang Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Haikal Dievakuasi |
![]() |
---|
"Tak Ada Mediasi" Yai Mim Beri Pesan ke Wali Kota Malang, Pilih Sambut Genderang Perang dari Sahara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.