Pemilu 2024

Setelah Penetapan DCS, Bawaslu Purwakarta Minta Warga Laporkan Bila Ada Temuan Bacaleg Bermasalah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memastikan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Anggota Bawaslu Purwakarta terpilih untuk periode 2023-2028. Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto minta warga untuk melaporkan bila ada temuan bacaleg yang bermasalah pada penetapan DCS. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memastikan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Terutama atas penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut dalam pemilihan legislatif pada 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan DCS.

Begitu pula pengawasan tidak langsung melalui pencermatan aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan. Melainkan juga, lanjut Yusup, berdasarkan aduan dari masyarakat ataupun partai.

Baca juga: Laporkan Kalau Ada Baliho Berisi Ajakan Memilih, Kata Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah

Namun, ia menyebutkan bahwa sampai sejauh ini pihaknya belum menerima aduan dari partai politik, setelah empat hari penetapan DCS sejak Sabtu (18/8/2023) kemarin.

Lima anggota terpilih Bawaslu Purwakarta saat melakukan rapat pleno menentukan ketua hingga koordinator divisi, Minggu (20/8/2023).
Lima anggota terpilih Bawaslu Purwakarta saat melakukan rapat pleno menentukan ketua hingga koordinator divisi, Minggu (20/8/2023). (deanza falevi/tribun jabar)

“Sejauh ini belum ada aduan dari peserta partai politik ataupun dari masyarakat terkait penetapan DCS," ucap Yusup saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor Bawaslu Purwakarta, Selasa (22/8/2023).

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya sengketa oleh partai politik atau tanggapan dari masyarakat terkait penetapan DCS.

"Sebagai Bawaslu, kami harus siap menerima aduan dari masyarakat terkait pencalonan yang bermasalah. Kami akan menerima laporan itu bahkan hingga ditingkat Pengawas Kecamatan (Panwascam)," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bila masyarakat menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) yang bermasalah di daftar DCS untuk segera melaporkan ke Bawaslu.

Baca juga: Koalisi Perempuan Indonesia Jabar Kritisi Penetapan Komisioner Bawaslu Majalengka, Tak Sesuai UU

“Apabila ada partai politik yang merasa dirugikan pasca penetapan DCS diminta untuk segera melapor atau ada masyarakat yang menemukan bacaleg bermasalah di DCS juga bisa untuk melapor ke Bawaslu, agar bisa kami tindaklanjuti,” kata Yusup. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved