Masuk Daftar Rumah Sakit yang Ditegur Kemenkes, RSCM Janjikan Hal Ini
Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kemenkes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Tiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung atau Rumah Sakit Hasan Sadikin dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8).
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik.
Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes.
Baca juga: 3 Rumah Sakit Dapat Teguran dari Kemenkes Terkait Perundungan pada Dokter sampai Peserta Didik
Pernyataan RSCM
RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) akhirnya buka suara soal kasus perundungan tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, RSCM akan menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tersebut.
Diketahui, praktik perundungan tersebut yang ditemukan dalam proses pendidikan, baik dalam pendidikan dokter, dokter spesialis, maupun dokter subspesialis di RSCM Jakarta.
"RSCM akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," dalam keterangan tertulis RSCM pada Kamis (17/08/2023).
RSCM menyatakan, terus mendukung upaya Pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan praktik bullying agar menghasilkan lulusan dokter-dokterterbaik secara keilmuan serta sebagai insan yang bermartabat dan berperilaku luhur .
Sejak tanggal 24 Juli 2023 telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM, serta membentuk Satuan Tugas Anti Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual di RSCM.
RS pendidikan tersebut memandang bahwa sanksi peringatan ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan.
Sanksi ini menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rumah-sakit-dr-cipto-mangunkusumo-atau-rscm.jpg)