3 Rumah Sakit Dapat Teguran dari Kemenkes Terkait Perundungan pada Dokter sampai Peserta Didik

Sebagai tindakan tegas, kata dia, jika kembali ditemukan adanya perundungan, manajemen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa
ilustrasi dokter. Kemenkes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengakui telah menerima surat teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait perundungan peserta didik.

Plt. Direktur Utama RSHS, dr. Yana Akhmad mengatakan, menindaklanjuti teguran tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap segala bentuk perundungan.

"Dalam mencegah dan menindaklanjuti perundungan di lingkungan RSHS, manajemen memiliki komitmen penuh dengan berbagai upaya nyata yang telah dilakukan baik sebelum maupun setelah adanya surat teguran ini," ujar dr. Yana Akhmad, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Adapun beberapa upaya pencegahan dan pemberantasan perundungan di lingkungan RSHS yakni melakukan sosialisasi anti perundungan terhadap semua stakeholder dan peserta didik, penandatanganan pakta integritas anti perundungan dan membuat buku pedoman anti perundungan.

"Membuat kanal pelaporan perundungan yang telah disosialisasikan terhadap seluruh civitas hospitalia. Bekerja sama dengan FK UNPAD dan institusi pendidikan lainnya untuk mencegah proses perundungan demi pelayanan yang bermutu dan profesional serta bermartabat baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan dan meningkatkan pengawasan dalam proses pendidikan yang berlangsung di RSHS," katanya.

Sebagai tindakan tegas, kata dia, jika kembali ditemukan adanya perundungan, manajemen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

"Sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dalam waktu 3 x 24 jam sejak informasi ini diturunkan," ucapnya. 

Sebelumnya, Kemenkes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Tiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung atau Rumah Sakit Hasan Sadikin dan RSUP Haji Adam Malik Medan.

"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8).

Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik.

Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.

Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes. 

"Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved