KPU Kota Bandung Ingatkan Belum Boleh Pasang Baliho atau Spanduk Tapi Hal Ini Bisa Dilakukan
Partai politik peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan memasang baliho atau spanduk sebelum masa kampanye.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Partai politik peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan memasang baliho atau spanduk sebelum masa kampanye.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengatakan, kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Sebelumnya, 18 partai politik telah mendeklarasikan untuk hadirkan Pemilu damai di Kota Bandung.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyampaikan bahwa adanya deklarasi dan kesepakatan Pemilu damai ini dapat membuat Pemilu lebih berkualitas dan berintegritas.
Baca juga: Ketua KPU Kota Sukabumi Ajak Peserta Pemilu Jadikan Pemilu 2024 Sebagai Wisata Politik
"Tinggal 184 hari menjelang 14 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu. Seluruh masyarakat bisa sampaikan tanggapan juga masukan soal caleg yang akan kami publikasikan pada 19-23 Agustus 2023," kata Suharti, Kamis (17/8/2023).
Dia mengatakan, sebelum masa kampenye, yang boleh dipasang adalah bendera parpol dan nomor urut, serta pertemuan terbatas.
"Itu pun harus dilaporkan dahulu ke KPU minimal sehari sebelumnya. Tapi, sifatnya bukan kampanye, melainkan sosialisasi," ujarnya.
Baca juga: 18 Partai Politik di Cianjur Tanda Tangani Deklarasi Pemilu 2024 Damai
Suharti berharap, terkait pajak reklame dan sebagainya, pemasang hars berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Kami baru bakal terbitkan proses kampanye di 28 November 2023. Kami imbau ke para parpol untuk perbaiki data calon sementara dan boleh mengganti calon serta nomor urut sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap di 3 November 2023," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu.jpg)