Finalis Indonesian Idol Diperiksa KPK, Terseret Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Agung
Windy yang merupakan finalis Indonesian Idol diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/8/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol yang merupakan finalis Indonesian Idol diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/8/2023).
Bagi Windy, ini bukan pemeriksaan pertama.
Dia terlihat naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 10.39 WIB.
Windy datang mengenakan baju dan celana kargo berwarna putih.
Penyanyi itu membawa tote bag berwarna biru, tas selempang, dan tangannya memegang dokumen.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Siapa Windy Purnama yang Baru Saja jadi Tersangka Baru Kasus BTS, Disarankan Minta Perlindungan
Selain Windy, KPK juga memanggil istri tersangka perantara suap Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto, yang bernama Riris Riska Diana.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di surat tuntutan Hakim Agung Gazalba Saleh, dalam daftar bukti terdapat nota pembelian valuta asing (valas) atas nama Riris Riska Diana.
Ia tercatat berulang kali menukar uang dolar Singapura ke pecahan rupiah di Dolarasia Money Changer, Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan.
KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung, Andhika Rahman, sebagai saksi.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan para saksi tersebut.
Windy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Mei.
Dia diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Hasbi Hasan.
Selain itu, Windy juga diduga mengelola satu aset milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Windy-Idol.jpg)