Berita Viral
Viral Pria Dipenjara karena Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris Colek Kapolda
Pengacara kondang Hotman Paris buka suara soal viralnya kasus seorang pria menjadi tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih di leher anjing.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara kondang Hotman Paris buka suara soal viralnya kasus seorang pria di Kabupaten Bengkalis, Riau yang menjadi tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih di leher anjing.
Kasus tersebut viral belakangan ini di media sosial yang berawal dari video seekor anjing memakai Bendera Merah Putih di lehernya.
Buntut dari viralnya video itu, seorang pria berinisial RH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
RH dijerat Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ia juga dihukum sebanyak lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Penetapan status RH sebagai tersangka lantas menimbulkan banyak pertanyaan dari warganet hingga Hotman Paris.
Secara khusus melalui video yang ia bagikan di Instagram pribadinya, Hotman Paris "mencolek" Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis.
"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing," kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (14/8/2023).
Baca juga: Viral Murid SD di Cianjur Tantang Maut untuk Sekolah, Lewati Jembatan Rusak Ditopang Kawat Berkart
"Pertanyaan di mana unsur pidananya? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris pun mempertanyakan apa perbedaan memasang Bendera Merah Putih di leher anjing dengan memasangnya sebagai atribut di hewan lain.
"Tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana?," tanya Hotman Paris.
"Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan," sambungnya.
Ia pun meminta kepada kepolisian terkait untuk mempertimbangkan ulang keputusannya mempidanakan RH dengan alasan tersebut.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya?," pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris juga membagikan tangkapan layar artikel yang memuat berita tentang penetapan RH sebagai tersangka.
Ia meminta keluarga korban untuk menghubunginya untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka? Agar pelaku atau keluarganya hubungin Hotman 911! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911," tulisnya.
Kronologi Kejadian
RH ditangkap polisi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Kamis (10/8/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, RH memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
"Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo dikutip dari Kompas.com.
Setyo menjelaskan, RH ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.
Baca juga: Viral Prabowo Disebut Tertidur Saat Rapat Bersama Presiden Jokowi, Muzani: Beliau Sedang Menulis
Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), RH membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.
"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.
Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yg memasang.
RH pun mengakui memasangkan bendera tersebut. RH sudah diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu. Namun, RH menolak.
"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.
RH sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut.
Tenyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.
"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.
Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, RH akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.
RH juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Idon Tanjung)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Murid di Palembang Dituduh Guru Pakai Narkoba, Orang Tua Geram Buktikan Hasil Tes Urine dan Laporkan |
![]() |
---|
Viral, Gadis 24 Tahun Dinikahi Kakek 74 Tahun di Pacitan, Mahar Uang Cek Rp 3 Miliar hingga Mobil |
![]() |
---|
Viral Penampakan Makhluk Diduga Kuyang di Cimahi, Melayang Rendah, Polisi Cek Lokasi |
![]() |
---|
Viral Momen Tahanan Peluk Anak Laki-lakinya dari Balik Jeruji Besi, Polisi: Saya Terharu dan Iba |
![]() |
---|
Pengakuan Dua ABK Asal Bogor Viral Minta Pulang dari Laut Kalimantan, Beri Pesan untuk Pencari Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.