Pembuangan ke TPA Sarimukti Mulai Dibatasi, Sampah di TPS Cimahi Masih Normal
Sampah di Kota Cimahi belum terlihat ada penumpukan meski pembuangan ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai dibatasi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sampah di Kota Cimahi belum terlihat ada penumpukan meski pembuangan ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai dibatasi, mulai Senin (14/8/2023).
Pembatasan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya tersebut karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi imbas pencemaran air lindi ke sejumlah sungai yang bermuara ke Sungai Citarum.
Pantauan Tribun Jabar, sampah yang ada di TPS Pasar Kuda dan TPS Pasar Atas, Kota Cimahi terlihat masih normal atau sama sekali tidak ada penumpukan karena semua sampah yang dibuang langsung diangkut petugas.
Baca juga: Terkena Sanksi, Pembuangan ke TPA Sarimukti Dibatasi, Sampah di Cimahi Berpotensi Menumpuk
"Pada hari pertama pembatasan pembuangan sampah di Cimahi untuk hari ini masih aman-aman saja, tapi tidak tahu kali besok atau lusa," ujar Pengelola TPS Pasar Kuda, Agus Mulyana saat ditemui, Senin (14/8/2023).
Dengan adanya pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti ini, kata dia, pasti ada penumpukan sampah, apalagi akan menghadapi hari kemerdekaan yang bisa menyebabkan volume sampah semakin meningkat.
"Tapi pada hari pertama pembatasan, masih normal untuk pagi ini, tidak tahu kalau sore. Terlihat pembuang sampah sudah banyak, ini sudah ada dua truk dan satu mobil pikap," katanya.
Ia mengatakan, dalam satu hari sampah yang dibuang dari TPS Pasar Kuda ke TPA Sarimukti sebanyak 4 truk atau kurang lebih 25 ton, sehingga pihaknya harus menyiapkan cara agar tidak terjadi penumpukan selama pembatasan.

"Kalau ada pembatasan pasti terhambat dan pasti ada dampaknya penumpukan di wilayah Cimahi Tengah, Utara dan Selatan yang membuang sampah ke TPS ini, karena ini kan TPS paling terbesar di wilayah Cimahi," ucap Agus.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah Listyarini, mengatakan, awalnya pembuangan sampah ke TPA Sarimukti mencapai 56 ritase per hari, tetapi setelah adanya sanksi dibatasi menjadi 46 ritase per hari atau setara 143 ton.
"Artinya pembuangan sampah dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti berkurang sekitar 13 ritase per hari karena ada pembatasan dan ada sampah tersisa," ujarnya.
Untuk mengatasi sisa sampah yang nantinya berpotensi menumpuk, pihaknya akan berupaya pengurangan sampah sejak dari sumber utama agar bisa mengurangi sampah yang akan diangkut ke TPA Sarimukti.
"Itu harus dilakukan karena pekan lalu sudah rapat dengan DLH Jabar terkait sanksi administrasi dari Kementrian LHK. Maka daerah se-Bandung Raya harus ada pengurangan sampah yang diangkut ke TPA Sarimukti, termasuk Kota Cimahi," kata Chanifah. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Pelajar Cimahi Pelanggar Jam Malam Akan Dimasukkan ke Barak Militer, 2 Pusdik Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Petugas Bakal Ciduk dan Sanksi Pelajar Cimahi yang Beraktivitas di Luar di Atas Pukul 21.00 WIB |
![]() |
---|
40 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Persijap Malam Ini di Bandung hingga Cimahi, Banyak yang Gratis |
![]() |
---|
Sikap Beragam 5 Bupati dan Wali Kota di Jabar Soal Arahan Dedi Mulyadi Menghapus Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi Bebaskan PBB yang Nilainya di Bawah Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.