Gandeng Penegak Hukum, Pemda KBB Bisa Tarik Tunggakan Pajak Hingga Rp 10 Miliar

Pada tahun 2022, total pendapatan dari sektor pajak mencapai Rp 539 miliar melebihi dari target sebesar Rp 495 miliar.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
shutterstock
Illustrasi Pajak. Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan, pada tahun lalu terdapat tunggakan pajak hingga mencapai Rp 10 miliar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Para penunggak pajak di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ketar-ketir hingga akhirnya memaksakan membayar kewajibannya setelah pemerintah melakukan penarikan pajak dengan cara yang tak biasa.

Untuk menarik tunggakan dari Wajib Pajak (WP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung agar efektif dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan, pada tahun lalu terdapat tunggakan pajak hingga mencapai Rp 10 miliar, namun berkat koordinasi yang baik dengan Kejari, akhirnya wajib pajak yang tidak membayar jadi membayar.

"Dari tunggakan pajak Rp 10 miliar, akhirnya para WP bersedia membayar hingga mencapai Rp 9 miliar lebih. Itu berkat kerja sama dengan kejaksaan yang sudah berjalan tiga tahun," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB, Senin (14/8/2023).

Ia mengatakan, kerja sama yang telah dibangun dengan Kejari Bale Kabupaten Bandung tersebut berisi tentang penanganan masalah-masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui peningkatan realisasi piutang," kata Duddy.

Selama ini, kata dia, ada 10 jenis pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda KBB. Pada tahun 2022, total pendapatan dari sektor pajak mencapai Rp 539 miliar melebihi dari target sebesar Rp 495 miliar.

"Realisasi pendapatan pajak mencapai 105 persen dari target, sementara sampai Juli tahun ini pendapatan sudah melebihi 50 persen. Insya Allah target 2023 akan tercapai," ucapnya.

Duddy mengatakan, hingga saat ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih menjadi primadona pendapatan di KBB. Sementara target pendapatan pajak restoran tahun 2023 sebesar Rp 55 miliar.

"Itu naik dari target tahun 2022 sebesar Rp 48 miliar dan terealisasi Rp 50 miliar. Maka dari itu, untuk tahun 2023 target pajak restoran menjadi Rp 55 miliar," kata Duddy.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved