IPDN Tak Akan Menggugat Apapun Soal Kasus Penganiayaan di BKD Lampung, Kecuali Ada Fitnah

Peristiwa penganiayaan lima alumni IPDN yang menyebabkan satu di antaranya harus dirawat di rumah sakit direspons lembaga pendidikan Institut Pemerint

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Biro Administrasi Kerja Sama dan Hukum IPDN, Arief M Edie, saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat (11/8/2023). Ia mengatakan, Penganiayaan tersebut terjadi di Pemprov Lampung dan dilakukan oleh Kabid BKD terhadap alumni IPDN yang berstatus masih berstatus Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Peristiwa penganiayaan lima alumni IPDN yang menyebabkan satu di antaranya harus dirawat di rumah sakit direspons lembaga pendidikan Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN).

Penganiayaan tersebut terjadi di Pemprov Lampung dan dilakukan oleh Kabid BKD terhadap alumni IPDN yang berstatus masih berstatus Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) .

Menurut data dari IPDN, ada sebanyak 48 alumni IPDN angkatan XXX yang ditugaskan di Lampung.

Dari jumlah itu, ada 6 orang yang dipanggil oleh atasan mereka sebelum penganiayaan. Satu orang putri dipulangkan, lima orang dianiaya.

Baca juga: IPDN Bantah Adanya Istilah "Kontingen" dalam Kasus Penganiayaan oleh Kabid di BKD Lampung

"Saat ini, kami tidak menerima gugatan dan tidak melakukan gugatan, karena tidak ada," kata Kepala Biro Administrasi Kerja Sama dan Hukum IPDN Arief M Edie kepada TribunJabar.id, di IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Jumat (11/8/2023).

Gugatan akan dilayangkan manakala ada fitnah yang menyebutkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan ASN kepada CAS itu dibentuk di IPDN.

"Kecuali ada yang menyebut itu semua dibentuk di IPDN, dilakukan di IPDN, kami akan protes keras karena tidak dilakukan di sini," kata Arief.

Arief menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di Lampung adalah perilaku bejat oknum PNS.

Baca juga: IPDN Mengutuk Keras Peristiwa ASN di Lampung Aniaya Lima Alumni, Sebut Tak Bisa Ditoleransi

"Di manapun, tidak ada atasan, senior, kakak kelas, yang melakukan penganiayaan. Kalau salah ya ingatkan, gunakan prosedur untuk memperingatkan mulai dari lisan hingga surat teguran, itu baru sesuai Undang-undang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved