Tak Kapok, Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Kembali Beroperasi, Ditangkap Polisi, Punya Peran Ini

Dari enam orang itu AS ditetapkan tersangka karena berperan sebagai pemilik lubang galian tambang.

|
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Polisi saat memperlihatkan barang bukti dari pengungkapan tambang emas ilegal, diamankan seorang berinisial AS 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi kembali menangkap seorang penambang emas ilegal di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari salah satu perusahaan, bahwa penambang tersebut beraktivitas di lokasi Perhutani. Mereka kembali berulah di lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh Forkopimda.

Sebelum menetapkan seorang tersangka berinisial AS (54) asal Kampung Mekarasih, Desa Ciemas. Polisi awalnya mengamankan enam orang penambang. Namun, dari enam orang itu AS ditetapkan tersangka karena berperan sebagai pemilik lubang galian tambang.

"Peran dari tersangka yang ditetapkan atas nama AS adalah yang bersangkutan selaku pemilik. Jadi kalau yang sebelumnya pernah kita lakukan penegakan hukum di lokasi yang sama yang mana fakta ditampilkan bahwa kegiatan yang mereka lakukan adalah tanpa terkoordir," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Camera Hole Ungkap Kondisi Lubang Galian di Cilacap Tempat 8 Penambang Emas Terjebak

"Saat ini modus berbeda ya, untuk yang penegakan hukum saat ini yang ditemukan adalah terkoordinir oleh beberapa pihak," jelasnya.

Maruly berujar, penambang yang akan melakukan aktivitas galian harus membayar Rp 2,5 juta kepada AS. Sebab itu, AS ditetapkan sebagai tersangka.

"Orang yang mau menambang di lokasi minta izin dan membayar untuk mendapatkan lokasi, kalau dari fakta ini adalah membayar sebesar 2,5 juta ya, setelah mendapatkan lokasi baru yang bersangkutan mencari pegawai dan melakukan penggalian," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit sepeda motor, empat karung beban, satu unit genset, satu unit palu, pahat dan satu lembar kwitansi serta satu kartu tanda anggota koperasi.

Maruly menjelaskan, AS disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 89 ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Dimana ancaman hukuman dari pasal pertama adalah paling lama 15 tahun denda 10 miliar rupiah, untuk pasal yang kedua adalah paling lama penjara 5 tahun denda 100 miliar rupiah," kata Maruly.*

Baca juga: Operasi Penyelamatan 8 Penambang Emas di Cilacap Dilanjutkan, Terkendala Air Sungai yang Masuk

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved