Penusuk Ibu Pemilik Grosir di Bandung Barat Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur dan Ini Motifnya

Penusuk seorang ibu di Kampung Ngamprah Landeuh, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya diringkus polisi, Rabu (9/8/2023).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Polisi saat melakukan pengecekan di TKP penusukan di Kampung Ngamprah Landeuh, RT 3/7, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (8/8/2023). Pelaku penusukan itu akhirnya diringkus polisi, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Penusuk seorang ibu di Kampung Ngamprah Landeuh, RT 3/7, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya diringkus polisi, Rabu (9/8/2023).

Aksi penusukan pada Selasa (8/8/2023) itu sempat menghebohkan warga sekitar karena mereka melihat korban yang diketahui bernama Maria Ulfa (37) itu sudah dalam keadaan bersimbah darah di toko grosir miliknya.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta korban, pelaku penusukan yang masih di bawah umur tersebut berhasil diamankan di rumahnya.

"Terkait peristiwa yang terjadi di Ngamprah, kami dari Polres Cimahi dan Polsek Padalarang telah berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di atas loteng," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (10/7/8/2023).

Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku ini menusuk korban beberapa kali ke arah dada dan tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan saat ini masih mendapat perawatan di rumah sakit.

Terkait motif penusukan tersebut, Luthfi mengatakan, pelaku sakit hati akibat korban pernah mengeluarkan ucapan yang melukai hati pelaku.

"Pelaku ini merasa dendam dan ingin melukai korban. Pelaku ini umurnya baru 16 tahun jadi masih di bawah umur, kita lakukan pendampingan dari pihak-pihak terkait," kata Luthfi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 355 dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, warga setempat Riska Rahayu (37) mengatakan, aksi penusukan tersebut diketahui saat ia akan mengantar mengaji anaknya, kemudian jajan ke grosir milik korban lalu saat turun dari motor terdengar suara minta tolong.

"Kirain saya lagi berantem suami istri, tapi suaranya (minta tolong) kayak meresahkan gitu terus saya masuk ke dalam dan terlihat posisi si pelaku jongkok, terus si Uni (korban) dipojok kayak lagi ditonjok atau ditusuk gitu," ujarnya di lokasi kejadian.

Setelah melihat kejadian tersebut, Riska pun sontak langsung menanyakan perbuatan terduga pelaku sambil bergetar karena saat itu korban sudah dalam keadaan bersimbah darah di bagian wajah, tangan, dan badan.

"Terus saya minta tolong dan ada Abang turun, lalu saya minta Abang tolongin Uni, kalau saya lari keluar karena anak di luar kan. Terus saya berpapasan dengan si terduga pelaku itu, cuma mukanya gak jelas," kata Riska. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved