Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Kabar Terkini Richard Eliezer setelah Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Sudah Bebas Bersyarat
Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu, kata Rika Aprianti.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung baru saja menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.
Hukuman ini lebih ringan dari vonis sebelumnya yakni hukuman mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sobandi menjelaskan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Di saat Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman, terdakwa lain, Richard Eliezer justru sudah bebas bersyarat.
Baca juga: Diskon Gede-gedean Para Terdakwa Kasus Pembunuhan pada Brigadir J, Ini Daftar Lengkap Hukumannya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat ini disebut dalam kondisi sehat setelah bebas bersyarat.
Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti
Hal ini juga dibenarkan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada Richard.
"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Ronny tidak menjelaskan apakah kliennya tersebut sudah kembali bertugas atau belum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-alias-Bharada-E-menangis-ketika-mendengarkan-vonis-hukuman.jpg)