Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

POPULER Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Semua Terdakwa Dapat Diskon Hukuman, Paling Gede Putri

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun penjara juga dikurangi separuhnya menjadi 10 tahun bui.

|
Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Dalam putusannya, majelis hakim MA yang menangani menolak kasasi perkara keempat terdakwa. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Dalam putusannya, majelis hakim MA yang menangani menolak kasasi perkara keempat terdakwa.

Namun, majelis hakim MA meringankan vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman mati yang semula dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun penjara juga dikurangi separuhnya menjadi 10 tahun bui.

Begitu pula mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Pengurangan hukuman juga diberikan kepada sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Hukuman Kuat yang semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sidang kasasi digelar, Selasa (8/8) ini di Gedung MA secara tertutup. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, ada lima hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa, yakni Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Sobandi mengatakan, dua hakim MA berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait "diskon" hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Reaksi Ibu Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati karena MA Kabulkan Kasasi

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi.

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya dan tetap berkeinginan agar Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri. 

Sobandi mengatakan, putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan. 

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi.

Sobandi menegaskan, putusan kasasi ini diambil para Hakim Agung tanpa adanya tekanan dari pihak luar.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved