Pengacara Keluarga Brigadir J Ditetapkan sebagai Tersangka, Tapi Bukan di Kasus Ferdy Sambo

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Kamaruddin Simanjuntak (berdasi) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kasus yang menjerat pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan.

"Iya, sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Adi Vivid mengatakan, pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun belum mendapat respons.

Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Banjir Laporan ke Polisi Saat Tangani Kasus Brigadir J, Target Grup Sambo

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Baca juga: Sosok Skuad yang Ancam Brigadir J Diungkap Kamaruddin Simanjuntak: Dia Harus Dipecat!

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved