Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibunda Mendiang Brigadir Yosua Berduka Lagi

Dalam amar putusan kasasi, hukuman bekas Kepala Divisi Propam Polri itu diganti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

|
Editor: Ravianto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak (depan) menjadi saksi sidang pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Rosti berduka lagi setelah pembunuh anaknya mendapat korting hukuman. 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - ROSTI Simanjuntak, ibu  mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku sangat kecewa atas dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dalam amar putusan kasasi, hukuman bekas Kepala Divisi Propam Polri itu diganti dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Rosti mengaku keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8).

Ia mengatakan pihak keluarga belum mendapatkan informasi tersebut secara utuh sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh. Rosti mengaku akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," ujarnya.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, sedang berlangsung.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, sedang berlangsung. (Tribunnews.com)

Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir Josua juga mengaku sangat kecewa dengan hasil kasasi itu.

Ia mengaku bertambah berduka setelah mendengar pengurangan hukuman terhadap orang-orang yang terlibat pembunuhan keponakannya itu. 

"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin melalui sambungan telepon, Selasa (8/7).

Baca juga: POPULER Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Semua Terdakwa Dapat Diskon Hukuman, Paling Gede Putri

Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mengaku menghormati putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung ini.

Arman mengatakan, belum mengetahui secara lebih rinci apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi 

“Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” kata Arman Hanis. (tribunnetwork/wira dani damanik)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved