Puluhan Anggota TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Bebaskan Tersangka Mafia Tanah yang Adik Mayor Dedi

Ternyata ARH adalah saudara dari dari Mayor Dedi Hasibuan, Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.

Editor: Ravianto
screenshoot
Debat panas antar Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (5/8/2023). Dedi dengan keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. ARH adalah adik Mayor Dedi. 

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka.

Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.

Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan bawah ia yang tidak becus menangani perkara. Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangghuhkan.

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.

Namun, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris. Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka.

Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir. Bahkan, ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.

Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat. Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.

"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi. "Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.

Perdebatan kembali berlanjut antara Kompol Fathir dengan Mayor Dedi. Ia kemudian menunjuk lantai gedung Polrestabes Medan kalau ini merupakan punya negara dan punya rakyat.

"Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit," ujar Mayor Dedi.

"Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel. Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar," balas Kompol Fathir.

Mayor Dedi Hasibuan kemudian memotong ucapan Kompol Fathir. "Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silahkan," katan Mayor Dedi.

"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini,"sambungnya.

Tersangka akhirnya ditangguhkan penahannnya

Setelah berdebat panas, akhirnya Polrestabes Medan membebaskan ARH tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved