Layanan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Masih Ada Waktu, Ini Syarat-syaratnya
Ratusan warga Subang memadati Kantor Samsat Kabupaten Subang, Senin(7/8/2023).
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Ratusan warga Subang memadati Kantor Samsat Kabupaten Subang, Senin(7/8/2023).
Mereka memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dan Diskon Pajak Kendaraan
Seperti diketahui, Bapenda Jabar sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 memberlakukan program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan.
Bagi masyarakat Kabupaten Subang yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan yang kendarannya menunggak lebih dari 7 tahun, masih ada waktu untuk memanfaatkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai 31 Agustus 2023.
"Program ini sudah berlangsung mulai dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023 dan berlaku bagi kendaraan bermotor (motor maupun mobil) di seluruh wilayah Jawa Barat," ujar Lovita Adriana Rosa, Kepala P3DW Subang.
Menurut Lovita, balik nama menjadi salah satu proses untuk mengubah identitas pemilik kendaraan karena beberapa hal seperti jual beli.
"Beli kendaraan bekas pun perlu balik nama. Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," Katanya
Lovita Adriana Rosa menjelaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
“Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, syaratnya kendaraan yang dibalik nama adalah bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer. BBNKB II ini adalah bea balik nama untuk kendaraan bekas, “ jelas Lovita
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
"Persyaratan mengurus balik nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat Subang bukti hasil cek fisik. Semua berkas difotokopi," katanya
Lanjut Lovita, Mekanisme pengurusannya pertama wajib pajak mengambil dokumen arsip di Depo Arsip. Kemudian melakukan cek fisik kendaraan, lalu menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran, membayar PNBP BPKB di loket pembayaran, melakukan cek kepemilikan di loket progresif, dan mendaftar & menyerahkan dokumen di loket pendaftaran.
Lovita juga menjelaskan keuntungan melakukan balik nama kendaraan bekas adalah terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan daerah.
"Bersamaan dengan bebas BBNKB II, masyarakat Subang juga dapat memanfaatkan diskon pajak kendaraan, yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja.
Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak. Kebijakan ini juga memberikan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya," ungkapnya
Dengan adanya program bebas bea balik nama dan diskon potongan pajak, masyarakat selama sebulan terakhir begitu antusias membayar pajak dan membalik anakan kendaraannya.
"Selama sebulan terakhir ini, masyarakat yang membayar pajak setiap harinya terlihat memadati kantor Samsat Subang. Mereka umumnya memanfaatkan program bebas biaya balik nama kendaraan dan diskon potongan pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak," katanya
Dengan program tersebut, yang banyak disambut positif oleh masyarakat, Lovita optimis bisa meningkatkan Raihan pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Subang.
"Optimistis, program ini bisa meningkatkan Raihan pajak kendaraan di Subang dan mengurangi kendaraan yang selama ini banyak menunggak pajak," ujarnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Subang Tunjukkan Keseriusan Lewat Respons Kedua, Kemenkum Jabar Optimis Target Posbakum Tercapai |
![]() |
---|
1.038 Lansia Subang Rasakan Manfaat “Nyaah Ka Indung”, Inisiatif Dedi Mulyadi Ringankan Beban Lansia |
![]() |
---|
Tawuran Berdarah di Pantura Subang, Barawal Saling Tantang di Medsos, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Setahun Lebih Rusak, Jalan Provinsi Penghubung Subang-Pamanukan Berlubang: Tergenang Setiap Hujan |
![]() |
---|
Wisuda ke-IX Politeknik Negeri Subang: Komitmen Cetak Tenaga Terampil Siap Bersaing di Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.