Mulai Senin 7 Agustus 2023, Buat SIM C Baru Rp100 Ribu dan SIM A Rp120 Ribu, Ini Kata Korlantas
Mulai Senin 7 Agustus 2023, Polri memberlakukan pembuatan SIM baru berkisar mulai Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.
"Semua tentang pengurusan kepolisian, sufah ada di Super Apps, download aja di situ, jadi mudah," terang Yusri.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo mengatakan, pembayaran nontunai merupakan trobosan bagus untuk menekan adanya pungli di lapangan.
Namun, menurut Yusri, yang perlu diubah adalah pola pikir masarakat sehingga penting untuk memperbaiki karakter petugas pelayanan SIM terlebih dahulu.
"Karena ada prinsip 'The man behind the gun' sebagus apapun peralatan maupun teknologi digital dalam pelayanan publik, namun kuncinya ada di karakter petugas pelayanan SIM-nya," ujar Agus saat dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (5/8/2023).
"Perlu mekanisme pengawasan dalam layanan SIM, seperti pengawasan atasan, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat, agar tidak terjadi praktek percaloan dalam pembuatan SIM," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Daftar Besaran Denda Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2025, Pengendara di Bawah Umur Bisa Kena Razia |
![]() |
---|
Viral, Pengemudi Mobil Ditodong Pistol Setelah Cekcok di Tol Cipularang, Polisi Buru Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Terguling Tewaskan 12 Orang, Korlantas Polri Kirim Tim |
![]() |
---|
One Way Arus Balik Lebaran Akan Mulai Diberlakukan 3 April 2025, One Way Nasional 6 April 2025 |
![]() |
---|
Beredar Video Viral Mantan Kapolda Jawa Barat Kesulitan Ujian Praktik SIM C, Terungkap Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.