Mulai Senin 7 Agustus 2023, Buat SIM C Baru Rp100 Ribu dan SIM A Rp120 Ribu, Ini Kata Korlantas

Mulai Senin 7 Agustus 2023, Polri memberlakukan pembuatan SIM baru berkisar mulai Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.

DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Illustrasi SIM A dan SIM C. 

"Semua tentang pengurusan kepolisian, sufah ada di Super Apps, download aja di situ, jadi mudah," terang Yusri.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo mengatakan, pembayaran nontunai merupakan trobosan bagus untuk menekan adanya pungli di lapangan.

Namun, menurut Yusri, yang perlu diubah adalah pola pikir masarakat sehingga penting untuk memperbaiki karakter petugas pelayanan SIM terlebih dahulu.

"Karena ada prinsip 'The man behind the gun' sebagus apapun peralatan maupun teknologi digital dalam pelayanan publik, namun kuncinya ada di karakter petugas pelayanan SIM-nya," ujar Agus saat dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (5/8/2023).

"Perlu mekanisme pengawasan dalam layanan SIM, seperti pengawasan atasan, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat, agar tidak terjadi praktek percaloan dalam pembuatan SIM," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com  

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved