Mulai Senin 7 Agustus 2023, Buat SIM C Baru Rp100 Ribu dan SIM A Rp120 Ribu, Ini Kata Korlantas
Mulai Senin 7 Agustus 2023, Polri memberlakukan pembuatan SIM baru berkisar mulai Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.
TRIBUNJABAR.ID - Aturan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuat masyarakat bisa tersenyum bahagia.
Hal ini terutama bagi mereka yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Mulai Senin 7 Agustus 2023, Polri memberlakukan pembuatan SIM baru berkisar mulai Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.
Pembayaran dilakukan lewat online dan ujiannya pun tidak pakai sirkuit 8 dan zig zag namun menggunakan bentuk S.
Polri menegaskan bahwa pembayaran pembuatan SIM kini hanya dilakukan melalui sistem cashless atau non tunai.
"Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
Menurut Yusri, masyarakat hanya akan diarahkan untuk membayar secara non tunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing.
"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin SIM C kok Rp 200.000?' Saya bilang 'Apa saja Rp 200.000?', dia jawab 'Rp 100.000 bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi'," ujar Yusri.
"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp200.000 ke kami Rp100.000 masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tutur Yusri.
Sementara apabila masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM, cukup dengan mengunduh aplikasi SINAR.
Kemudian untuk perpanjangan STNK, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIGNAL.
"Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM-nya itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi," ucap Yusri.
Menurut Yusri, kemudahan tersebut dilakukan guna menyunat oknum-oknum polisi nakal yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang hendak membuat SIM.
"Biar hilang persepsinya image masyarakat ini kalau datang ke kantor polisi, pertama buang waktu, kedua nanti ketemu anggota yang nakal," jelas Yusri.
Yusri menerangkan bahwa aplikasi tersebut sudah bisa digunakan di selurih Indonesia dan dapat diunduh melalui Super Apps Presisi.
"Semua tentang pengurusan kepolisian, sufah ada di Super Apps, download aja di situ, jadi mudah," terang Yusri.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo mengatakan, pembayaran nontunai merupakan trobosan bagus untuk menekan adanya pungli di lapangan.
Namun, menurut Yusri, yang perlu diubah adalah pola pikir masarakat sehingga penting untuk memperbaiki karakter petugas pelayanan SIM terlebih dahulu.
"Karena ada prinsip 'The man behind the gun' sebagus apapun peralatan maupun teknologi digital dalam pelayanan publik, namun kuncinya ada di karakter petugas pelayanan SIM-nya," ujar Agus saat dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (5/8/2023).
"Perlu mekanisme pengawasan dalam layanan SIM, seperti pengawasan atasan, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat, agar tidak terjadi praktek percaloan dalam pembuatan SIM," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Daftar Besaran Denda Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2025, Pengendara di Bawah Umur Bisa Kena Razia |
![]() |
---|
Viral, Pengemudi Mobil Ditodong Pistol Setelah Cekcok di Tol Cipularang, Polisi Buru Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Terguling Tewaskan 12 Orang, Korlantas Polri Kirim Tim |
![]() |
---|
One Way Arus Balik Lebaran Akan Mulai Diberlakukan 3 April 2025, One Way Nasional 6 April 2025 |
![]() |
---|
Beredar Video Viral Mantan Kapolda Jawa Barat Kesulitan Ujian Praktik SIM C, Terungkap Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.