UPDATE Kasus Polisi Tertembak Polisi, Bripka IG Pemilik Senjata Rakitan Itu Dipecat dari Polri

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.

Editor: Ravianto
istimewa
Jenazah Bripda Ignatius, anggota Polri asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang tewas di Rusun Polri di Bogor saat dimakamkan pada Rabu, 26 Juli 2023 siang. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IG juga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan soal kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut setelah Bripka IG melaksanakan sidang kode etik pada Jumat (4/8/2023) oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto. 

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.

Selain itu, Bripka IG juga melanggar kode etik dengan menjual senjata api ilegal tersebut. 

Nama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage viral usai dirinya tewas lantaran diduga ditembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Jenazah Bripda Ignatius pun ditemukan kejanggalan oleh pihak keluarga. Kini, Propam Polri sudah mengamankan dua tersangka berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.
Nama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage viral usai dirinya tewas lantaran diduga ditembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Jenazah Bripda Ignatius pun ditemukan kejanggalan oleh pihak keluarga. Kini, Propam Polri sudah mengamankan dua tersangka berinisial Bripda IMS dan Bripka IG. (Tribunnews.com)

"Bripka IGP telah menyimpan komponen senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual," jelasnya.

Selain itu, akibat kelalaian Bripka IG senjata api ilegal tersebut kemudian digunakan oleh Bripda IMP hingga akhirnya mengakibatkan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.

Atas perbuatannya, Bripda IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain Bripka IG, satu tersangka lainnya yakni Bripda IMS yang menembak Bripda Ignatius juga diberi sanksi yang sama yakni pemecatan.

Tewas Tertembak

Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved