Sanksi dan Denda bagi Penumpang Kereta Api yang Bablas Tak Turun Sesuai Tujuan, Ini Besaran Dendanya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang yang bablas tidak turun sesuai dengan tujuan yang tertera di tiket.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang yang bablas tidak turun sesuai dengan tujuan yang tertera di tiket.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, pemberlakuan sanksi dan denda itu mulai diterapkan per 3 Agustus 2023.
Penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenai sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar Ayep melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Sabtu (5/8/2023).
Untuk mencegah jenis pelanggaran tersebut terjadi, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenai sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ayep menyampaikan, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ucapnya.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Sanksi lain, akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Diungkapkan Ayep, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun juga akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata dia. (*)
Langkah Awal Penuh Makna : Truntum Cihampelas Gelar Doa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan |
![]() |
---|
Jelajah Heritage Rel Kereta, Disparbud Jabar Perkuat Sinergi dengan PT KCIC dan KAI |
![]() |
---|
Sambut Hari Anak Nasional, Anak-anak Seru Menjajal Naik Whoosh |
![]() |
---|
Nasib Wali Murid yang Tuntut Guru Bayar Rp25 Juta Berujung Kena Mental, Rekam Jejaknya Dikuliti |
![]() |
---|
Cara Bayar Denda Tilang Online saat Operasi Patuh Lodaya 2025 Lengkap dengan Besaran Biayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.