Sanksi dan Denda bagi Penumpang Kereta Api yang Bablas Tak Turun Sesuai Tujuan, Ini Besaran Dendanya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang yang bablas tidak turun sesuai dengan tujuan yang tertera di tiket.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Dok. Humas Daop 3 Cirebon
Potret aktivitas di Stasiun Kejaksaan Cirebon. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang yang bablas tidak turun sesuai dengan tujuan yang tertera di tiket.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata dia. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Langkah Awal Penuh Makna : Truntum Cihampelas Gelar Doa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan |
![]() |
---|
Jelajah Heritage Rel Kereta, Disparbud Jabar Perkuat Sinergi dengan PT KCIC dan KAI |
![]() |
---|
Sambut Hari Anak Nasional, Anak-anak Seru Menjajal Naik Whoosh |
![]() |
---|
Nasib Wali Murid yang Tuntut Guru Bayar Rp25 Juta Berujung Kena Mental, Rekam Jejaknya Dikuliti |
![]() |
---|
Cara Bayar Denda Tilang Online saat Operasi Patuh Lodaya 2025 Lengkap dengan Besaran Biayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.