Sanksi dan Denda bagi Penumpang Kereta Api yang Bablas Tak Turun Sesuai Tujuan, Ini Besaran Dendanya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang yang bablas tidak turun sesuai dengan tujuan yang tertera di tiket.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Dok. Humas Daop 3 Cirebon
Potret aktivitas di Stasiun Kejaksaan Cirebon. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang yang bablas tidak turun sesuai dengan tujuan yang tertera di tiket. 

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved