Sejumlah Residivis Narkotika di Cimahi-KBB Kembali Masuk Bui Setelah Diringkus Saat Operasi Antik
Sejumlah pengedar narkoba maupun pengguna narkoba dan obat terlarang di Cimahi-KBB ditangkap polisi selama operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sejumlah pengedar narkoba maupun pengguna narkoba dan obat terlarang, hingga penjual minuman keras (miras) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi selama operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023.
Dalam operasi yang dilaksanakan sejak 24 Juli sampai 2 Agustus 2023 itu, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 12 tersangka yang saat ini sudah dijebloskan ke penjara.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari 12 tersangka itu ada sejumlah residivis kasus sabu yang berhasil ditangkap di antaranya pria berinisial DK dan MP, lalu FR residivis kasus peredaran tembakau sintetis.

"Kemudian tersangka berinisial IP residivis pengguna ganja. Kalau kasus miras tersangkanya berinisial EM dan RM," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Pengakuan Inam Sarjana Teknis Sipil Peracik Kopi Ganja, Tester di Bandung Akan Jual di Thailand
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka pengedar narkoba itu kebanyakan sistem tempel, menjual secara langsung, dan ada juga yang mengedarkan melalui media sosial agar sulit diketahui oleh aparat kepolisian.
"Untuk wilayah operasinya di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung. Tapi saat ini semua tersangka itu sudah berhasil kami amankan," kata Aldi
Ia mengatakan, dari total 12 tersangka yang diamankan itu di antaranya, 9 kasus narkotika, 1 kasus peredaran obat terlarang, dan 2 pelaku peredaran minuman keras, bahkan pihaknya juga telah menyita barang bukti tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka penyalahgunaan narkotika itu dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga terapkan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juga Pasal 196 junto Pasal 198," ucapnya.
Baca juga: Penjahit di Bandung Awalnya Coba-coba Tanam Ganja Ternyata Tumbuh, Sudah Panen Kini Dibekuk Polisi
Sedangkan untuk pelaku peredaran miras, kata Aldi, dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta ketertiban umum. (*)
residivis
Operasi Antik Lodaya
pengguna narkoba
pengedar narkoba
obat terlarang
Polres Cimahi
AKBP Aldi Subartono
Siaga Demo Serentak Hari Ini, Polres Cimahi Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Antisipasi Unjuk Rasa Serentak 1 September, Polres Siagakan Personel di Bandung Barat dan Cimahi |
![]() |
---|
Polres Cimahi Siaga di Pintu Tol Hingga Stasiun Kereta Cegah Pelajar Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur hingga Residivis di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon |
![]() |
---|
Satgas Premanisme Polres Cimahi Jaring Ribuan Orang, Begal hingga Pemalak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.