Pengakuan Inam Sarjana Teknis Sipil Peracik Kopi Ganja, Tester di Bandung Akan Jual di Thailand
IP alias Inam (46) menceritakan idenya meracik kopi ganja yang gagal diedarkan karena karena keduluan ditangkap polisi pada 1 Agustus 2023.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - IP alias Inam (46) menceritakan idenya meracik kopi ganja yang gagal diedarkan karena karena keduluan ditangkap polisi pada 1 Agustus 2023.
IP merupakan sarjana teknik sipil lulusan salah satu universitas di Sumedang.
"Awalnya dulu pas usia 18 tahun, saya mencoba seduh langsung (ganja) pakai air panas supaya badan lebih segar," ujar IP saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8/2023).
Alasan IP memakai ganja dengan cara tersebut berdalih untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Dia kemudian kecanduan hingga akhirnya tercetus meracik kopi ganja setelah bekerja sebagai peracik kopi di Thailand.
"Saya dulu mengidap penyakit kanker darah, terus saya mencoba meracik kopi ganja. Caranya pakai mesin untuk menggiling kopi sama daun ganjanya," kata IP yang merupakan warga Ujungberung, Kota Bandung, ini, Kamis.
Baca juga: Penjahit di Bandung Awalnya Coba-coba Tanam Ganja Ternyata Tumbuh, Sudah Panen Kini Dibekuk Polisi
IP mengaku belum lama meracik kopi ganja tersebut sehingga hasil racikannya yang sudah dikemas dan siap untuk dikonsumsi pun sejauh ini tidak banyak.
"Ini baru empat (kemasan), satu dikasih ke teman, satu dikonsumsi sendiri dan dua lagi sisanya untuk tester saja. Rencana mau bikin di Thailand dan jual juga di Thailand karena di sana sudah legal," ucapnya.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, pengungkapan kasus kopi ganja tersebut bermula saat pihaknya menangkap pria berinisial YS yang memiliki 10 paket narkoba jenis ganja di wilayah Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Baca juga: Sarjana Teknik Sipil Eksperimen Racik Kopi Ganja, Gagal Beredar Terburu Ditangkap Polisi
"Kemudian dilakukan pengembangan kami mengamankan tersangka RZM beserta barang bukti satu paket sabu-sabu. RZM ini pengendali YS. Hasil interogasi YS ini pernah menjual sabu-sabu kepada IP yang merupakan sarjana teknik sipil," ucap Tanwin.
Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung menangkap IP di rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram.
"Selain barang bukti itu, kami juga mendapatkan bukti lain bahwa di handphone milik IP ada dokumentasi saat membuat sabu-sabu dicampur dengan ganja ini," katanya. (*)
Aparat Gabungan Tetap Siaga di Kantor DPRD Cimahi Meski Belum Ada Tanda-tanda Massa Datang |
![]() |
---|
Siaga Demo Serentak Hari Ini, Polres Cimahi Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Antisipasi Unjuk Rasa Serentak 1 September, Polres Siagakan Personel di Bandung Barat dan Cimahi |
![]() |
---|
Kota Cimahi Akhirnya Miliki Sekda Definitif, Bukan Sosok Asing di Kalangan ASN |
![]() |
---|
Polres Cimahi Siaga di Pintu Tol Hingga Stasiun Kereta Cegah Pelajar Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.