Panji Gumilang Resmi Tersangka

Ini Alasan Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim Ragukan Surat Sakit

Panji Gumilang ditangkap dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023).

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Panji Gumilang ditangkap dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023).

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar kuasa kukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Ia mengatakan penangguhan penahanan mereka ajukan mengingat usia Panji Gumilang yang sudah sepuh.

Pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan, karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77, jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Hendra juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, yakni praperadilan.

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh."

Baca juga: Setelah Resmi Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Tak Berhenti Melawan, Siap Gugat Praperadilan

"Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.

Kuasa Hukum Panji menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata Hendra.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya."

"Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya." 

Hendra berharap, penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.

"Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," ungkapnya.

"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan), ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.

Tidak Kooperatif

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penahanan mereka lakukan karena ancaman hukuman terhadap Panji lebih dari lima tahun.

"Kedua, [Panji] tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengatakan Panji Gumilang sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7).

Penyidik, ujarnya, tak yakin dengan keabsahan surat sakit yang disampaikan Panji.

"Surat dokter kita meragukan keabsahannya. Hanya kirim via Whatsapp, aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandani.

Keterangan sakit ini, ujarnya, juga berbeda dengan keterangan kuasa hukum Panji Gumilang yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.

Alasan itu semakin meragukan karena saat yang sama Panji justru sering terlihat muncul di depan publik.

Panji juga  dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga harus ditahan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujarnya.

Panji ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari. Namun, bisa kembali diperpanjang jika penyidik menganggapnya perlu.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

MUI Apresiasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa barat (Jabar), mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan Panji sebagai tersangka.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari polemik Al Zaytun.

"Kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.

"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.

Sujud Syukur

Kemarin, menyusul penetapan Panji sebagai tersangka, sujud syukur dilakukan sejumlah elemen masyarakat Indramayu, seperti yang dilakukan Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).

Diwakili para koordinatornya, mereka sujud syukur di Islamic Center Indramayu.

Koordinator Umum ASRII, M Sholihin, mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang ini tidak terlepas dari doa para ulama, kiai, sesepuh, mujahid, hingga wali Allah.

"Sebagai warga Indramayu kami sangat senang, ternyata Pak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Gubernur, semuanya hari ini telah ditunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada hukum," ujarnya.

Ditemui di Situraja, Sumedang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan penetapan tersangka itu, masyarakat yang sebelumnya resah kini tak lagi perlu khawatir.

"Silakan masyarakat menilai bahwa kerja kami serius untuk menjawab keresahan," kata Ridwan Kamil di Situraja, Sumedang, Rabu (2/8/2023). 

Ridwan Kamil mengatakan, jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi.

Tim Investigasi ini memaparkan fakta-fakta yang ditemukan di pesantren tersebut yang kemudian menjadi sumber alasan penetapan tersangka penistaan agama kepada Panji Gumilang

Terkait Gugatan Panji terhadapnya, Ridwan Kamil mengaku hal itu bukan masalah.

"Yang terbukti saat ini, Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama." 

Mengenai para santri di Al-Zaytun, ujar Gubernur, itu di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). 

"Dalam proses [penanganan] agar santrinya tidak dirugikan," katanya.

(tribun network/nazmi abdurahman/handhika rahman/syarif abdussalam/reynas abdila)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved