Disdukcapil Pangandaran Temukan Ribuan KTP Masih Aktif, Padahal Orangnya Sudah Meninggal

Padahal, hasil di lapangan orang - orang yang memiliki KTP tersebut sudah dinyatakan meninggal dunia.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
ILUSTRASI kartu tanda penduduk atau KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 7.457 Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih aktif. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dari hasil kolaborasi dengan petugas coklit di Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 7.457 Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih aktif.

Padahal, hasil di lapangan orang - orang yang memiliki KTP tersebut sudah dinyatakan meninggal dunia.

Dari jumlah 7.457 KTP, Disdukcapil Pangandaran menonakitfkan sebanyak 1.300 KTP dan dibuatkan akta kematian.

Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Ruhandi mengharapkan penonaktifan KTP yang orangnya sudah meninggal dunia bisa selesai sebelum Pemilu 2024.

"Mudah mudahan, akhir tahun 2023 ini bisa selesai. Bagi persyaratan yang belum lengkap, bisa segera dilengkapinya," ujar Ruhandi kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu (2/8/2023) siang.

Banyaknya KTP aktif ketika orangnya sudah meninggal, karena sampai saat ini pola pikir masyarakat khususnya di Pangandaran masih belum berubah.

"Masyarakat membuat akta kematian biasanya hanya untuk hal-hal tertentu seperti keperluan perbankan, taspen, waris dan sebagainya," katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Ia berharapĀ  Pemerintah Desa setempat melaporkan kematian satu warganya dibarengi dengan persyaratan pembuatan akta kematian.

"Karena, Pembuatan dokumen kependudukan itu gratis (tidak ada pungutan biaya)," ucap Ruhandi.9Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved