Polemik Ponpes Al Zaytun
LIKA-LIKU Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasusnya hingga Kena Pasal Berlapis
Panji Gumilang harus menerima sangkaan pasal berlais dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Sebelumnya, Panji diperiksa sebagai saksi dan terlapor.
Ia diperiksa selama 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan.
Saat itu, Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beralasan, penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berproses.
Penyidik kini tengah mendalami fatwa MUI dan hasil labfor berupa rekaman dan tangkapan layar video Panji Gumilang.
Hasil labfor yang diterima masih akan diuji oleh para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Sehingga membutuhkan waktu bagi penyidik agar kasus ini menjadi terang.
"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).
Mangkir Pemeriksaan karena Sakit
Lalu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).
Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.
Polisi pun meragukan alasan sakit yang diajukan pihak Panji Gumilang dan kemudian menjadwalkan ulang ulang pada Selasa 1 Agustus 2023.
Fatwa MUI Jadi Alat Bukti
Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.
Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.