INI TAMPANG Pemalak Tukang Nasi Goreng di Dayeuhkolot, Baru Keluar dari Penjara Sebulan Lalu

Hidup di penjara seakan tak memberi rasa jera kepada pemuda di Kabupaten Bandung, TP alias Toge.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Toge, pemalak pedagang nasi goreng saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (2/8/2023). 

Dia memastikan A tak akan bisa pulang ke rumah.

Baca juga: Bikin Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal di Kabupaten Bandung, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka

"Dari pada kami tangkap, kalau mau menyerahkan diri, kami persilakan," ucapnya.

Kusworo mengatakan, Toge adalah residivis. Dia baru keluar dari penjara.

"Kasusnya curanmor, dulu divonis dua tahun delapan bulan," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dilapisi dengan pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP, lalu dilapisi lagi dengan pemerasan, yaitu 368 KUHP. 

"Di mana ancaman hukumannya adalah 10 tahun, 9 tahun, dan 8 tahun, penjara," katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved