Polisi Sergap Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Cianjur, Ganja 9 Kilogram Siap Edar Berhasil Disita

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyebutkan pengungkapan tersebut berawal adanya informasi pengiriman paket ganja ke wilayah Cianjur. 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, bersama jajaran Satnarkoba menunjukkan barang bukti ganja seberat 9 kilogram, di Mapolres Cianjur, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 9 kilogram ganja kering siap edar.  

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menyebutkan pengungkapan tersebut berawal adanya informasi pengiriman paket ganja ke wilayah Cianjur. 

"Setelah dilakulan penyelidikan lebih mendalam petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu MRF (31)," kata Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Halaman Mapolres Cianjur, Selasa (1/8/2023). 

Aszhari menjelaskan pelaku diamankan petugas Satnarkoba Polres Cianjur saat berada di rumah pamannya di Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.

Saat digeledah, awalnya tersangka tidak mengakuinya, namun setelah petugas menemukan barang bukti, pelaku baru membenarkan narkoba tersebut miliknya. 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 kilogram ganja kering yang disembunyikan platon rumah. 

"Ganja seberat 9 kilogram tereebut dipesana pelaku dari bandar yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman kargo. Untuk mengelabui polisi pelaku sengaja mencantumkan alamat pengirim dan penerima yang fiktif," jelasnya. 

Aszhari menjelaskan ganja tersebut rencananya akan diedarkan pelaku diwilayah Cianjur secara eceran. 

"Ganja seberat 9 kilogram itu akan dibagi menjadi 270 paket keci. Ganja tersebut apabila dinominalkan seharga l Rp 3 juta per kilogramnya," kata dia. 

Dia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 junto pasal 111 Undang-undang nomer 35 tahun 2008 tentsng narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved