Pemakai Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap, Ngaku Dapat Pasokan Sabu dari Ria Ricis, Kini Masuk DPO

Pengiriman sabu menggunakan cara lama yakni sistem tempel, di mana sabu disimpan di suatu lokasi tanpa ada pertemuan

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota
Sabu, perangkat isap sabu, HP serta tas hitam jadi barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang pemakai sabu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di sebuah hotel di Jalan By Pass Ir H Djuanda.

Tersangka berinisial RS (22), warga Jalan Cihideung Balong, Kecamatan Cihideung. Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti sabu.

Terdiri dari satu sedotan hitam berisi gulungan plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 0,67 gram sabu, plastik klip bening berisi 0,22 gram sabu, perangkat hisap sabu, tas hitam yang di dalamnya plastik klip bening berisi 0,37 gram sabu serta sebuah HP.

"Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang bernama Ria Ricis dan sudah masuk DPO," kata Kasatnarkoba, AKP Ikhwan, Minggu (30/07/23) sore.

Baca juga: Dua Debt Collector Gadungan yang Rampas Motor Siswa SMA di Margaasih Kedapatan Bawa Alat Hisap Sabu

Pengiriman sabu, lanjut Ikhwan, menggunakan cara lama yakni sistem tempel, di mana sabu disimpan di suatu lokasi tanpa ada pertemuan antara penjual dan pemesan.

"Sedangkan transaksinya dilakukan melalui komunikasi HP," ujar Ikhwan. Di HP itu pula petugas menemukan nama Ria Ricis yang diduga sebagai pemasok dan juga diduga bukan nama sebenarnya.

Pendalaman pun sedang dilakukan untuk mengungkap apakah tersangka juga sebagai pengedar atau hanya pemakai.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved