Viral di Media Sosial

Nasib Dokter di Makassar yang Aniaya Anak 3 Tahun Jadi Tersangka, Kondisi Korban Bikin Ayah Cemas

Setelah laporan ayah korban diterima kepolisian, nasib dokter asal Makassar yang aniaya anak 3 tahun saat main catur berakhir dihukum, jadi tersangka

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Trends/Instagram
Nasib Dokter di Makassar yang Aniaya Anak 3 Tahun Jadi Tersangka, Kondisi Korban Bikin Ayah Cemas 

Diketahui Dokter Makmur pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makassar.

Terkait viralnya sosok oknum Dokter Makmur, pihak dari RS Bahagia Makassar turut bersuara.

Konsultan hukum RS Bahagia, Muhammad Fakhruddin membenarkan status Makmur di rumah sakitnya.

"Jabatannya wakil direktur, Makmur ini pensiunan dokter PNS, tapi kejadian ini terjadi di luar jam dinas dan tidak berada di rumah sakit," kata Muhammad Fakhruddin.

Baca juga: Viral, Aksi Mobil Pajero Berpelat Polri Ugal-ugalan Nyaris Bikin Celaka Mobil Sipil, Warganet Geram

Terkait kejadian tersebut, Fakhruddin menyebut pihaknya sudah bertemu ayah korban.

Ia pun menyesalkan tindakan yang dilakukan Makmur terkait kekerasan terhadap anak tersebut.

Karenanya, Fakhruddin menegaskan bahwa aksi Makmur tidak terkait RS Bahagia.

Ikut kecewa dan menyayangkan aksi Dokter Makmur, pihak RSU Bahagia tegas. Pihaknya lantas memecat dengan tidak hormat Dokter Makmur.

Keputusan itu didapat usai manajemen dan pimpunan RSU Bahagia melaksanakan rapat.

"Pihak rumah sakit sangat menyayangkan semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," kata Muhammad Fakhruddin.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," sambungnya.

Pemberhentian itu diungkap Fakhruddin telah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia.

Bahwa, setiap pegawai RSU Bahagia yang tersangkut masalah hukum harus diberhentikan.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," beber Fakhruddin.

Kondisi Terkini Korban

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved