Viral di Media Sosial

Nasib Dokter di Makassar yang Aniaya Anak 3 Tahun Jadi Tersangka, Kondisi Korban Bikin Ayah Cemas

Setelah laporan ayah korban diterima kepolisian, nasib dokter asal Makassar yang aniaya anak 3 tahun saat main catur berakhir dihukum, jadi tersangka

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Trends/Instagram
Nasib Dokter di Makassar yang Aniaya Anak 3 Tahun Jadi Tersangka, Kondisi Korban Bikin Ayah Cemas 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah laporan ayah korban diterima kepolisian, nasib dokter asal Makassar yang aniaya anak 3 tahun saat main catur berakhir dihukum.

Dokter bernama Makmur tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Tak hanya itu, Dokter Makmur juga dikabarkan terancam dipecat dari pekerjaannya.

Di sisi lain, kondisi anak 3 tahun yang menjadi korban diungkap sang ayah.

Baca juga: Viral, Anak 3 Tahun Dijitak Oknum Dokter Gara-gara Catur, Orangtua Korban Emosi hingga Lapor Polisi

Dokter Makmur jadi tersangka setelah video viral detik-detik dirinya menjitak dan menampar bocah di warung kopi Kecamatan Panakkukang jadi sorotan.

Aksi Dokter Makmur belakangan membuat ayah korban, Agung cemas bukan main.

Pasalnya sang anak yang masih belia itu mengalami trauma usai dianiaya Dokter Makmur.

Tak tinggal diam, Agung pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Segera menyelidiki kasus tersebut, polisi akhirnya mengambil langkah tegas.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar telah menetapkan Dokter Makmur sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.

Dokter Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Kendati telah jadi tersangka, Dokter Makmur tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah penjara lima tahun.

Dipecat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved