Komplotan Pengguna Uang Palsu di Pangandaran Diamankan Polisi, Sempat Menipu Beberapa Warga

Mencekam, malam-malam Polisi di Pangandaran tangkap terduga pelaku pengguna uang palsu.

|
Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
zoom-inlihat foto Komplotan Pengguna Uang Palsu di Pangandaran Diamankan Polisi, Sempat Menipu Beberapa Warga
Istimewa Warga
Saat penangkapan 6 pemuda terduga pelaku Pengguna Uang Palsu.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Mencekam, malam-malam Polisi di Pangandaran tangkap terduga pelaku pengguna uang palsu.

Informasi yang diterima Tribunjabar.id, penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Ciparanti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 19:00 WIB.

Terduga pelaku pengguna uang palsu yang masih berusia muda dan belum diketahui identitasnya ini berjumlah 6 orang.

Mereka diamankan setelah sabelumnya sempat beroperasi di wilayah Desa Ciparanti Kecamatan Cimerak.

Kapolsek Cimerak Polres Pangandaran, Iptu Umun membenarkan, adanya pelaku pengguna uang palsu yang diamankan di wilayah hukumnya.

Sebelum terduga pelaku diamankan, pertama pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Bahwa, ada warga yang merasa dirugikan karena ada orang yang membeli barang tapi ternyata uangnya uang palsu," ujar Umun dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Senin (31/7/2023) siang.

Setelah itu, Ia perintahkan anggota Polisi untuk mengecek ke lokasi dimana terduga pelaku berada. Karena, ada informasi bahwa mobil yang ditumpangi terduga pelaku ada di daerah Ciparanti.

"Kemudian, dua anggota berangkat ke lokasi sekitar jam 7 malam. Setelah itu kami komunikasi dengan masyarakat yang kebetulan ada beberapa tokoh termasuk kepala desa Ciparanti yang hadir di tempat itu juga," katanya.

Kemudian, tidak lama orang-orang terduga pelaku itu diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Cimerak.

"Barang bukti (BB) berupa uang palsu yang diamankan semalam, itu kurang lebih Rp 350 ribu. Uang yang diamankan semalam itu, ada yang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribu," ucap Umun. *

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved