KPK Minta Maaf Kepada Panglima TNI, Mengaku Khilaf, Proses Hukum Kabasarnas Akan Ditangani Puspom

tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI. Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum

|
Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) 

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, ada tiga institusi yang punya kewenangan. Pertama, kata adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer.

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Laksda Kresno Buntoro.

Baca juga: SOSOK Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang Terkena OTT KPK, Perwira Menengah TNI AU

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, mengatakan, ia akan menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS TNI Sebut KPK Salahi Ketentuan Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Koorsminnya,

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved