Buka Les Seleksi Masuk Bintara Polri, Wanita di Bandung Ini Ternyata Nipu, Korban Setor Rp 505 Juta
RV ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, karena diduga telah melakukan penipuan penerimaan Bintara
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ibu rumah tangga (IRT) asal Tegalega, Kota Bandung berinisial RV hanya bisa tertunduk, saat dihadirkan dalam ungkap kasus, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (28/7/2023).
RV ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, karena diduga telah melakukan penipuan penerimaan Bintara Polri.
Selama ungkap kasus, sorot mata RV terlihat kosong.
Sesekali RV menggerakkan tangannya yang diborgol Polisi menggunakan plastic handcuffs atau borgol plastik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, RV ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat meloloskan seseorang dalam seleksi Bintara Polri pada Februari 2023.
Baca juga: Viral, Kisah Dwi Agung Anak Tukang Parkir Lolos Bintara Polri Gratis, Ayahnya Ungkap Rahasianya
Dalam melancarkan aksinya, RV membuka tempat les seleksi masuk Polri ilegal.
Total ada tujuh orang yang ikut les atau pelatihan di tempat pelaku.
Para peserta pelatihan itu, kemudian ditawari RV masuk Bintara Polri asalkan membayar sejumlah uang.
Dari tujuh orang, hanya dua orang yang tergiur masing-masing berinisial RS dan YS.
Keduanya sudah menyetorkan uang kepada pelaku sekitar Rp. 505 juta.
"Korbannya atas nama inisial RS dan satu lagi atas nama inisial YS, di mana korban pertama menderita kerugian Rp 200 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 305 juta," ujar Ibrahim Tompo.
Setelah membayar sejumlah uang, kedua anak korban ini ternyata tidak lolos seleksi.
Karena itu, korban meminta pelaku mengembalikan uang mereka.
Baca juga: Ini yang Dimaksud "Jebakan" Polisi dalam Kisah Anak Driver Ojol Lulus Tes Bintara yang Viral
Tapi, kata dia, pelaku pun hanya sanggup mengembalikan uang Rp 50 juta.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi dan pelaku pun berhasil diamankan.
"Korban meminta pengembalian tapi tersangka hanya sanggup mengembalikan Rp 50 juta, ini lalu dilaporkan dan diproses," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ibrahim, pelaku ternyata tak mempunyai seorang pun kenalan polisi.
Pelaku nekat melakukan aksi penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi salah satunya digunakan untuk membeli laptop," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Ibrahim menyebut perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian.
Baca juga: Sosok Rizqi Anak Driver Ojol Niat Mau Jadi Sekuriti Lulus Bintara Polri, Ternyata Siswa Berprestasi
"Sistem penerimaan ini akuntabel dan transparan, ini sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapapun. Kalau ada yang bisa mengaku dapat mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar," ucap Ibrahim. (*)
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan Teman Dugaan Kasus Penipuan & Utang |
![]() |
---|
ASN di Sulsel Jadi Otak Penipuan Rp 750 Juta Janjikan Masuk Bintara Polri, Ayah Korban Menyesal |
![]() |
---|
Respons Disdukcapil Kota Bekasi Soal Kasus Warga Jadi Korban Penipuan Modus Aplikasi KTP Digital |
![]() |
---|
Warga Bekasi Uang Rp66 Juta Raib Usai Dichat Petugas Ngaku dari Disdukcapil Mau Periksa Data KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.