Berita Viral

Sosok Ferdian Paleka YouTuber Ditangkap karena Promosi Judi Online, Dulu Viral Prank Sembako Sampah

Sosok YouTuber asal Bandung, Ferdian Paleka menjadi sorotan karena ditangkap polisi karena promosi judi online.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Youtube/Ferdian Paleka
Sosok YouTuber asal Bandung, Ferdian Paleka menjadi sorotan karena ditangkap polisi karena promosi judi online. 

Hal itu karena Ferdian Paleka melakukan tindakan tidak terpuji dengan salah satu konten prank kepada transpuan atau waria.

Ferdian  mengunggah video prank yang menampilkan dirinya dan kedua temannya mengumpulkan sampah untuk dimasukkan ke dalam dus mi instan.

Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020). (Tribun Jabar)

Kemudian, ia membagikan dus tersebut kepada waria di sekitar Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 30 April 2020.

Ia pun bermodus membagikan sembako yang ternyata isinya adalah sampah dan batu.

Dari video yang diunggahnya di kanal Youtubenya, terlihat ia dan temannya mengambil beberapa batu dan sampah di dalam tempat sampah untuk dimasukkan ke dalam dus.

Merasa diperlakukan tak manusiawi, S pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Bandung.

Baca juga: Viral Kisah Pemuda di Bekasi Nyaris Terjebak Penipuan Kerja, Gemeteran hingga Diselamatkan Ojol

S mengaku sudah berharap banyak saat pelaku datang dan memberikan bingkisan.

Menurut pengakuan korban, S (39) dirinya marah dan kaget saat melihat isi bingkisan dari YouTuber tersebut ternyata berisi tauge busuk.

Tak hanya S, salah satu rekan S berinisial D, juga mengalami kejadian serupa.

Aksinya ini menuai kecaman dari warganet, bahkan sejumlah warga mendatangi rumah Ferdian Paleka di wilayah Bojong Koneng, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada 4 Mei 2020.

Ferdian sempat ditahan oleh pihak kepolisian akibat kasus tersebut dan dijerat Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tetapi korban mencabut laporannya dan memilih berdamai dengan Ferdian Paleka sehingga YouTuber itu bisa bebas dari tahanan.

#BeritaViral

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved