KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Menurut Wakil Ketua KPK itu, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak

|
Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi memberi keterangan pers seusai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/7/2023) lalu. 

Alex menambahkan, dalam pertemuan itu Marsekal Madya Henri Alfiandi berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Wakil ketua KPK juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.

Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabasarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap Padahal Tak Kena OTT, Ini Penjelasan KPK".

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved