Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 1 Ciambar Hanya Wajib Lapor, Polisi Ungkap Alasan Tak Ditahan

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan wajib lapor terhadap K.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, memperlihatkan barang bukti kasus meninggalnya siswa dalam kegiatan MPLS SMPN 1 Ciambar. Polisi menetapkan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi telah menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.

Namun demikian Kepsek berinisial K ini tidak ditahan. 

K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa saat MPLS.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan wajib lapor terhadap K.

"Tidak dilakukan penahanan atau diterapkan wajib lapor Senin, Kamis," ujar Maruly Pardede di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Maruly menjelaskan bahwa K tidak ditahan karena koperatif selama proses pemeriksaan sebagai saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor, dengan pertimgangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan hadir saat diundang, yang kedua yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan diri atau pun mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Menurut Maruly, wajib lapor akan dilakukan K selama proses kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sampai dengan berkas perkara selesai, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk penuntutan sampai dengan persidangan," ucapnya.

Diketahui, terhadap K polisi menerapkan pasal 359 KUHPidana.

"Terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," ujar Maruly. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved