Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 1 Ciambar Hanya Wajib Lapor, Polisi Ungkap Alasan Tak Ditahan
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan wajib lapor terhadap K.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi telah menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.
Namun demikian Kepsek berinisial K ini tidak ditahan.
K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa saat MPLS.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan wajib lapor terhadap K.
"Tidak dilakukan penahanan atau diterapkan wajib lapor Senin, Kamis," ujar Maruly Pardede di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Maruly menjelaskan bahwa K tidak ditahan karena koperatif selama proses pemeriksaan sebagai saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor, dengan pertimgangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan hadir saat diundang, yang kedua yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan diri atau pun mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Menurut Maruly, wajib lapor akan dilakukan K selama proses kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sampai dengan berkas perkara selesai, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk penuntutan sampai dengan persidangan," ucapnya.
Diketahui, terhadap K polisi menerapkan pasal 359 KUHPidana.
"Terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," ujar Maruly. (*)
Sosok Dua Kepala Sekolah Viral Karaoke Mesra di Jam Belajar, Pakai Smart TV Bantuan Presiden |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Siswa SMK di Cikarang Rahang Patah Usai Keroyok Kakak Kelas, Kepsek Buka Suara |
![]() |
---|
Sempat Viral Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kemendagri Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Kronologi Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai, Ayah Pelaku yang Polisi Ucap Minta Maaf |
![]() |
---|
Nasib Kepsek yang Viral Dicopot, Wali Kota Prabumulih Arlan Minta Maaf, Kini Dihadiahi Motor Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.